KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan diperlukan penataan
arsip secara efektif dan efisien sehingga dapat berperan
sebagai sumber informasi; b. bahwa Klasifikasi Arsip merupakan pedoman penataan
arsip untuk mempermudah penemuan kembali informasi arsip yang diperlukan sekaligus mendukung implementasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi
(SRIKANDI); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi Arsip Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2.Undang -Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusutan Klasifikasi Arsip
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, SKPD, Lembaga Kearsipan Kabupaten, Arsip, Klasifikasi arsip, Kode Klasifikasi, Kegiatan Subtantif, Kegiatan Fasilitatif.
BAB II FUNGSI, BENTUK DAN SUSUNAN KLASIFIKASI ARSIP
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor
19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020
TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21
Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi
Pedulilindungi maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor
52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Perlu dilakukan Penyesuaian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 56
Tahun 2020 untuk tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu; 10. 10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020
tentang Kabupaten Wajib Masker; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
MEMUTUSKAN : Menetapakan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019. Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Omicron, Penduduk, Pelaku Usaha, Physical Distancing, Masker, Aplikasi Pedulilindungi, Vaksinasi COVID-19. Pasal 3. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah. Pasal 4. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah. Pasal 8. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Penataan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pembentukan Inspektorat, Badan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang merupakan lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah, perlu diadakan penataan berdasarkan perumpunan yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Badan dan Kantor;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Soppeng.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah;
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
5. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan;
6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
7. Inspektorat Kabupaten;
8. Kantor Lingkungan Hidup;
9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
10. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Kantor Pelayanan Terpadu;
12. Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Badan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi;
d. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi;
e. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah AjjapangE serta Peraturan Lainnya yang mengatur hal sama dan bertentangan dengan Peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi; dan;
f. Ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJA SAMA DAERAH DENGAN PERUSAHAAN PERS
ABSTRAK:
media cetak/elektronik/ merupakan wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini yang dapat menumbuhkembangkan, interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan di Daerah; informasi merupakan salah satu kebutuhan
pokok masyarakat dalam lingkungan sosialnya, sehingga menjadi bagian integral dalam proses kemajuan pembangunan dan ketahanan Daerah; dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media cetak/elektronik/ online sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bertanggung jawab, maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan media massa; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Perusahaan Pers.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
KETENTUAN UMUM
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
KERJASAMA DAERAH DENGAN PERUSAHAAN PERS
PERSYARATAN KERJASAMA
TATA CARA KERJASAMA DAERAH
BENTUK PENYEBARLUASAN INFORMASI
HAK DAN KEWAJIBAN
HASIL KERJASAMA
TATA CARA PEMBAYARAN
SUMBER PEMBIAYAAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJASAMA
TANGGUNG JAWAB
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan sampai dengan evaluasi. untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan pembangunan dan Penganggaran Partisipatif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan kembali Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa /Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
untuk memberikan kejelasan yang pasti
terhadap besaran penyertaan modal Pemerintah
Daerah setiap tahun anggaran pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat,
perlu diatur besaran kumulatif dan besaran
penyertaan modal setiap tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah .
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan
Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Soppeng (.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Soppeng Pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI
SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI
SELATAN DAN BARAT
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah
daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan
serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat
domisilinya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 95);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (lembaran
Daerah Kabu[paten Soppeng Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
49);
(1) Usaha jasa konstruksi mencakup :
a. jenis usaha;
b. bentuk usaha; dan
c. bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan
konstruksi.
(3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha.
(5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi :
a. bidang usaha perencanaan;
b. bidang usaha pelaksanaan; dan
c. bidang usaha pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 06 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Soppeng, maka perlu diberikan kemudahan yakni membebaskan dari biaya dalam pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2002 perlu dicabut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4634);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1674);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penylenggaraan Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4736);
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil’
13. Peraturan Meneri Dalam Negeri RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan pencataan Sipil di Daerah;
Dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Soppeng tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, akan membawa dampak yakni terbebasnya masyarakat dari biaya untuk membayar retribusi penggantian biaya cetak. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi ekonomi yaitu hilangnya Penerimaan asli Daerah dari sektor retribusi dari sektor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pembebasan biaya dimaksud di atas, ditujukan bagi penduduk yang telah melaporkan peristiwa kependudukannya untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan tepat waktu dan bagi penduduk yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi denda administrasi yang besarnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yanfg berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan petunjuk pelaksanaannya telah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
pengelolaan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Soppeng,
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilengkapi dengan peraturan yang
bersifat teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HUKUMAN DISIPLIN
BAB III
MEKANISME PENYELESAIAN
BAB IV
TIM PEMERIKSA
BAB V
UPAYA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
NOMOR 4 TAHUN 2015
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat