KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 8 Tahun 1981; UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 38 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 16 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2017; PERPRES NO 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAG NO 20 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; KEPMENDAGRI NO 7 Tahun 2003; PERDA NO 6 Tahun 2014; PERDA NO 7 Tahun 2016.
- Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
- Lampiran File: 23 hlm.
|