PERBUP Kab. Kolaka No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Mengubah
PERBUP Kab. Kolaka No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelengg~raan
Pemerintahan Desa sebagai unit terdepan pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya
penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas
dibidang pernerintahan, pernbangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat berjalan dengan cermat dan sukses perlu
adanya petunjuk teknis untuk dijadikan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2017
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2017 Nomor 2017);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2017 Nomor 13);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Bupati Kolaka menetapkan besaran
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati- tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD)
Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor O 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 - 2019;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2016 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2017
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2017 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2017 Nomor 13);
13. Peraturan Bupati KoJaka Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017
Nomor 35);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM APBD
BAB IV
PENENTUAN BESARAN ADD UNTUK SETIAP DESA
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi dan/atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Pennendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pennendagri Nomor 21 Tahun
2011, yakni Pergeseran Anggaran Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud huruf a
dalam rangka menindaklanjuti Pasal ketentuan 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Revisi dan/atau Pergeseran Anggaran
Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran . Negara
Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Revisi Dan/ A tau Pergeseran Anggaran Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2018.
REVIS! DAN/ATAU
PERGESERAN ANGGARAN MENDAHULUI PERUBAHAN APBD
KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kolaka No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka, perlu memberikan kepastian hukum dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat'
khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan maka
perlu dibentuk Standar Operasional Pelayanan Perizinan
di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana di
maksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2008 Nomor
61 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adrninistrasi Pemerintahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601); ·
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/2VM-PAN/II/2008 tentang pedoman
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerin tahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun
2012 tentang RTRW Kab. Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP JENIS PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB IV
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan penyajian
laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kolaka
sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010, perlu mengatur kebijakan
akuntansi;
b. bahwa ketentuan PasaJ 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah yang
menyatakan bahwa kebijakan akuntansi
pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dima.ksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten
Kolaka;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959.
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
l 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 l Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nornor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 .
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unit terdepan pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya
penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas
dibidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat berjalan dengan cermat dan sukses perlu
adanya petunjuk teknis untuk dijadikan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 672, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4800);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11_. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 ten tang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ten tang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2016 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 11 );
PERUBAHAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 04 TAHUN 2017
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kolaka No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomot 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ,Bupati Kolaka menetapkan besaran
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa Pagu Anggaran yang ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 201 7 mengalami perubahan sehingga perlu meninjau
ulang Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD)
Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun 2017
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 03
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran
Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, -Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Ka bu paten Kolaka Tahun 2014 - 2019
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka [Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2016 Nomor 8 ).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 11 )
Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (Add) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Kolaka perlu melakukan pemberdayaan terhadap
pelaku U saha Mikro dan Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil-vdari
Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1989 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil danMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
3. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512};
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Cinta Mekongga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya melestarikan, memelihara
dan mengembangkan bahasa dan sastra daerah secara
efektif dibutuhkan adanya regulasi dalam mengatur
pelaksanaan proses pembelajaran Bahasa Daerah di
sekolah-sekolah;
b. bahwa untuk memproteksi terjadinya kepunahan
Bahasa daerah di lingkungan masyarakat perlu adanya
tanggung jawab, kerjasama serta kepedulian semua
pihak untuk melestarikan dan melakukan proses
pembelajaran sekaligus pembiasaan bagi anak/ generasi
muda untuk melakukan komunikasi berbahasa daerah
yang baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Cinta Mekongga
(Kolaka Mebitara/Kolaka Berbicara) dalam rangka
pengembangan dan pelestarian nilai - nilai budaya di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang (Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisatawan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2009 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 ten tang Petunjuk teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun
2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian Adat dan
Pengembangan Adat lstiadat dan Lembaga Adat;
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pelestarian nilai Budaya dan Nilai Sejarah serta Cagar
Budaya di Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK GERAKAN CINTA MEKONGGA
BAB IV
UKURAN KEMAMPUAN BERBAHASA DAERAH
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN GERAKAN CINTA MEKONGGA
BAB VI
JANGKA WAKTU DAN SEKOLAH SASARAN GERAKAN CINTA MEKONGGA
BAB VII
MEDIA DAN SARANA PEMBELAJARAN
GERAKAN CINTA MEKONGGA
BAB VIII
TINDAK LANJUT GERAKAN CINTA MEKONGGA
BAB IX
KETENTUAN PELAKSANAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 29 Tahun 2017
Perbup Kab. Kolaka No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerlntah Daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi
Dan Nepotisme menyebutkan bahwa dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undangundang ini berlaku setiap penyelenggara negara
harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang ini;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas
penyelenggaran negara dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
perlu menyampaikan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan
kerjasama sinergis antara Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi
kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana di ubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Inqonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggara
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 94 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum
Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120 Tahun
2006;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud Dan Tujuan
BAB III
PENDAFTARAN LHKPN
BAB IV
PENGUMUMAN LHKPN
BAB V
PEMERIKSAAN LHKPN
BAB VI
PENGELOLA LHKPN
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat