PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/ No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rangka perwujudan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dlam melakukan pemungutan retribusi jasa usaha;
b. bahwa dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa tariff retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
c. bahwa dalam perkembanganya, beberapa materi muatan dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat maupun perkembangan penerimaan pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 58 tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No 16 tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 122), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 terkait Pengujian atas Ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 201 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2004; UU No Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP No 9 Tahun 1987; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 52 Tahun 2000; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; PP No 74 Tahun 2014; PP No 80 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boyolali No 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor157),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang pengujian pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta penyesuaian tarif pajak daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan selama beberapa tahun terakhir, beberapa materi muatan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak mampu memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat akan adanya regulasi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini ditaur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 118),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan kaeuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 23 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 11 Tahun 2017;
Materi dalam Peraturan Daerah ini adalah Pertanggungjawaban Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018
pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan system penyediaan Air Minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,kuantitas, dan kontinuitas;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan system penyediaan air minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Urusam Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusunya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali berwenang dalam Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Perda ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB IV Landasan Penyelenggaraan Spam; BAB V Spam JP Dan Spam BJP; BAB VI Penyelenggaraan Spam; BAB VII Pelaksanaan Penyelenggaraan Spam; BAB VIII Pencegahan Terhadap Pencemaran Air; BAB IX Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB X Pembiayaan , Tarif Dan Iuran; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melindungi segenap masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dengan mengamankan hewan dan mewujudkan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal;
b. bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf a, perlu pengaturan tentang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan, dengan menyelenggarakan pengamanan maksimal terhadap pemasukan atau pengeluaran hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, serta persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan Hewan , Kesehatan Masyarakat Vnteriner berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selaras dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Mayarakat Veteriner;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 18 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 95 Tahun 2012; PP No 47 Tahun 2014; PP No 3 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No 22Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Kelembagaan Dan Wewenang; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner; Kesejahteraan Hewan; Perizinan; Otoritas Veteriner Dan Laboratorium Veteriner; Penanganan Hewan Akibat Bencana Alam; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Sistem Informasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
41 hlm, Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20-17 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016;
Perda ini terdiri dari : BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama dan Tempat Kedudukan; BAB III Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Wilayah Usaha; BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; BAB V Permodalan; BAB VI Organ Perumda Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Dana Pensiun; BAB IX Perencanaan; BAB X Operasional; BAB XI Laporan Perusahaan Dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XII Asosiasi; BAB XIV Tanggung Jawab; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm, Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mensejahterakan masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah perlu didorong peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat di bidang perbankan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dengan mewujudkan sistim tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) peningkatan profesionalisme dan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perbankan milik daerah yang efektif;
b. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, dan Tujuan; BAB III Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; BAB IV Kegiatan Usaha; BAB V Modal dan Saham; BAB VI Organ; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Perencanaan dan Pelaporan; BAB IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba; BAB X Prinsip Pengelolaan; BAB XI Pembubaran dan Likuidasi; BAB XII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 191), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya jumlah dan jenis Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolalai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Sistem Informasi Managemen Aset; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2009 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 111), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
217 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat local sehingga dapat mengoptimalkan pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kab. Boyolali No 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu diatur mengenai Keanggotaan BPD yaitu merupakan wakil dari penduduk. Pengaturan keanggotaan tersebut dari mulai pemilihan, pengangkatan sampai dnegan pemberhentian. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dan sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat serata bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm, Penjelasan: 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat