Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil,
dan Menengah, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPT
Puskesmas mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan
dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan
praktek bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Tarif Layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif layanan kesehatan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Penyajian Laporan Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 1 tentang Penyajian Laporan
Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomr 1 tentang penyajian laporan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghasilan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan direktur, dana representasi, penghasilan lainnya, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi
yang Tidak Dilanjutkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Perencanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perencanaan Pembangunan
yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Perencanaan
Pembangunan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perencanaan Pembangunan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan perencanaan pembangunan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya penyempurnaan mengenai tata cara penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, serta tata cara pengajuan dan verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tentang ketentuan umum, waktu pemberian bantuan keuangan, anggaran bantuan keuangan ada pada Kesbangpol, mekanisme pengajuan bantuan keuangan, verifikasi, pencairan bantuan keuangan, mekanisme pencairan bantuan keuangan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 3 Tentang Neraca
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Neraca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 3 tentang
Neraca;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang neraca dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kota Salatiga memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, dan gunung meletus, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa dalam rangka menjalankan urusan konkuren sub urusan bencana, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hak dan kewajiban, peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional, data dan informasi kebencanaan, kerjasama, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat