Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 79 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, didalamnya tidak memuat Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 16 Seri A Nomor 5 Tahun 1998), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulasi Rumah Swadaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh melalui pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat, perlu dilaksanakan pemberian bantuan stimulan rumah swadaya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian bantuan stimulan rumah swadaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permen PUPR No 13/PRT/M/2016; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwal Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwal Salatiga No 24 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perencanaan, Penganggaran, Penyaluran, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah perparkiran kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah perparkiran dinyatakan tidak memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah dan selanjutnya penyelenggaraan perparkiran diintegrasikan ke bidang/seksi pada Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan, dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Uu No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 20100 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan oleh Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 17 Seri B Nomor 8 Tahun 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Walikota diberikan kewenangan untuk mengatur kelembagaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, dengan memperhatikan kewenangan Pemerintahan yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara kolaboratif, terutama yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik di daerah. Perubahan paradigma Pemerintahan yang ditandai dengan peningkatan peran lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang paling strategis dan memiliki beberapa kewenangan tertentu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, implikasi dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut membawa konsekuensi perubahan beberapa materi terkait proses pembentukan produk Hukum daerah.
Dengan mempertimbangkan kepastian hukum pemberlakuan ketentuan mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kota Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga mengganti Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu adanya pembakuan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai subsistem perundang-undangan nasional, dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 6 (enam) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 Asas pembentukan Perda, Pasal 5 materi muatan Perda, Pasal 6 Ruang Lingkup Perda.
2. BAB II PRODUK HUKUM DAERAH terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
3. BAB III PERDA terdiri dari 46 (empat puluh enam) Pasal 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV PERWALI DAN PB KDH terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
5. BAB V PERATURAN DPRD terdiri dari 4 (empat) Pasal, dan 2 (dua) Bagian.
6. BAB VI KEPUTUSAN WALIKOTA terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
7. BAB VII KEPUTUSAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
8. BAB VIII KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
10. BAB X PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
11. BAB XI PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN terdiri dari 29 (duapuluh sembilan) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
12. BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT terdiri dari 1 (satu) Pasal.
13. BAB XIII PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 5 (lima) Pasal dan 2 (dua) Bagian.
14. BAB XIV PEMBIAYAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 2 (dua) Pasal.
Pasal 127 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 128 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 3 Tahun 2011; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Pemeriksaan dan Keputusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD No 21/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Administrasi Dan/Atau Insentif Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesehjahteraan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, perlu diberikan bantuan administrasi dan/atau insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Admnistrasi dan insentif kepada Rukun Tetangga dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Admnistrasi dan/atau Insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga serta kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 6 Thaun 1983, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, permendagri Nomor 1 Tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Keputusan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan admnistratif dan/atau insentif, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan admnistratif dan/atau insentif, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SALATIGA
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat salatiga (Universal Health Coverage)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan kesehatan masyarakat Kota Salatiga, perlu diselenggarakan program jaminan kesehatan melalui perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh (eniversal health coverage); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Salatiga (Universal Health Coverage); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Salatiga (Universal Health Coverage);
UU No 17 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 82 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016;Perwali Salatiga No 24 tahun 2016; Perwali salatiga No 27 tahun 2016; Perwali Salatiga No 28 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 29 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 33 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 44 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kepesertaan yang terdiri dari PBI JKN dan bukan PBI JKN, Mekanisme Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan, Peran Lintas Sektor, dan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dibawah koordinasi Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Bangunan Gedung, maka setiap pemanfaatan Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 36 Tahun 2005; Permen PUPR No 25/PRT/M/2007; Perda Kota Salatiga No 4 tahun 2011; Perda Kota salatiga No 7 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 40 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang SLF, Penggolongan Objek SLF, Persyaratan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, Dokumen Administratif Permohonan SLF, Dokumen Teknis Permohonan SLF, MAsa Berlaku SLF, Tata Cara Penyelenggaraan SLF, Jangka Waktu Penyelenggaraan SLF, Dokumen SLF, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Khusus serta Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
68 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat