Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kondisi sanitasi dan kesehatan masyarakat melalui upaya pengelolaan dampak lumpur tinja, perlu mengoptimalkan instalasi pengolahan lumpur tinja yang dioperasikan secara terpadu pada Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Sampah; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, khususnya mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (TPAJ Sampah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kata Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan WaJikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini menatur tentang Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17a, perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 diubah.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan; bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril & Rekan Nomor 009 /RAS-CS/LAI /II/ 2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor LEV-352/PWll/4/2015 tanggal 15 Juni 2015 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tertanggal 9 Juli 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/0335/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014 dan Laporan Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ke dalam dokumen perencanaan tahunan telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi-asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; 37. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; 42. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab pelaku pasar dalam upaya merevitalisasi pasar rakyat perlu memfasilitasi pembentukan wadah organisasi yang menghimpun seluruh elemen pelaku pasar rakyat yang dapat bertindak sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan pasar rakyat; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya landasan yuridis opersional mengenai penataan dan pemberdayaan organisasi pelaku
pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD Bank Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahunan telah diaudit oleh Akuntan Publik Sugeng Pamudji sebagaimana tertuang dalam surat Nomor KASP/ML-09/I/2015 dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD. BPR BKK dan PD. BKK se-Jawa Tengah tentang Pengesahan Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2014 dan Pembagian Deviden Tahun 2015 tanggal 30 Maret 2015; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 220 ayat (5) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2009 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014 dan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sehubungan peningkatan permintaan layanan penggunaan tempat olahraga pada lapangan Stadion Kridanggo, GOR Pelajar Hati Beriman dan lapangan tenis Indoor Stadion Kridanggo yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berakibat pada meningkatnya biaya penyediaan layanan dan perubahan sistem layanan, perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U saha, peninjauan tarif Retribusi Tern pat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Salatiga No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja dan produktivitas kerja Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, perlu mengatur mengenai pemberian upah dan penghasilan lainnya diluar upah bagi Tenaga Honorer dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2014 nomor 180/010132 hal Hasil Klarifikasi Peraturan Walikota Salatiga, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2014 tentang Subsidi Kesejahteraan dan Uang Makan Tenaga Kontrak Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 diubah.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan operasional sehari- hari; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat