Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
jdih.salatiga.go.id
penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi,
objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga
dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu
dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan
dasar agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa untuk berperan serta mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk karakter bangsa, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab membina dan
mengembangkan Pendidikan Karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya di Daerah pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal bagi warga
masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum di Daerah
yang mengatur pendididikan karakter yang sesuai nilainilai
budaya dan kewenangan yang dimiliki Daerah,
diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Anak, Sarana dan Prasarana, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu mengatur
klasifikasi arsip; bahwa sehubungan adanya kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota
Salatiga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah
tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 115 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Arsip, Pembinaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya
pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan
warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai
tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam
pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan
kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya
saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif
konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap
Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem
Ekonomi Kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian di daerah diarahkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota
Salatiga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan
toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan
peninjauan; bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan
masyarakat dan regulasi, maka Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan danPembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 13, penghapusan Pasal 14 sampai Pasal 19, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penyisipan Bab VIIIA, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup yang layak melalui
pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,
perlu perencanaan penanggulangan kemiskinan daerah
yang sistematis, terpadu dan menyeluruh tingkat Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan
berhasil guna, perlu adanya pedoman dalam perencanaan
penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPKD, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
234 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Salatiga No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Kepada Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, dipandang perlu adanya pelimpahan
kewenangan Pemerintahan kepada Camat; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Salatiga
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan Kepada Camat, tidak lagi sesuai dengan
perkembangan dan dinamika regulasi serta tuntutan yang
ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Salatiga tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan
Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di
Kelurahan Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Kewenangan, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kota Salatiga telah berperan nyata
dalam mewujudkan toleransi beragama dengan melahirkan
insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan
berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pengembangan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Pesantren, Fasilitasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan di kelurahan, perlu adanya pengaturan
sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, dipandang tidak sesuai dengan
perkembangan dan dinamika regulasi serta tuntutan yang
ada; berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2019 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat