Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliam dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Ssitematika RKPD Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undangundang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun
2003 tentang Pajak Restoran;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2004 tentang Pajak Parkir.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, sepanjang belum diadakan yang baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini dan/atau tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini,
dinyatakan tetap berlaku
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda kota Salatiga No. 8 tahun 2015
1. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
jdih.salatiga.go.id
penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi,
objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga
dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu
dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan
dasar agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan pengaturan teknis mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan PPDB, pembiayaan, pelaporan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya demi perwujudan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa secara faktual kondisi peternakan dan kesehatan hewan di Kota Salatiga perlu untuk lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing serta kesehatan hewan memberi perlindungan pada hewan manusia dan lingkungan serta kesejahteraan peternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas-asas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, tujuan, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, perencanaan, sumber daya, peternakan, budi daya, masa pannen pemasaran dan distribusi pengolahan hasil peternakan, kesehatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH dan kesejahteraan hewan, pengawasan bahan asal, hewan, hasil, bahan asal hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, peran serta masyarakat, pembiayaan/pendanaan, sanksi, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini Mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah tempat pemrosesan akhir sampah kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah tempat pemrosesan akhir sampah dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.63 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD TPA Sampah Kelas B
- Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD TPA Sampah Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 17 bulan November tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/222/2020 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rincian APBD, sumber APBD, rincian PAD, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah, macam-macam belanja, belanja tidak terduga, belanja transfer, penerimaan pembiayaan, pengeluran pembiayaan dan lampiran rincian APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat