Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
ABSTRAK:
Bahwa swasembada gula nasional merupakan hal yang penting dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamantkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Bahwa untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula sebagai komoditas bahan pangan strategis dan bahan baku industri, perlu dilakukan pembangunan pertanian subsector perkebunan tanaman Tebu untuk meningkatkan produksi gula.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penetapan Lahan Tebu, Penyediaan Benih Tebu Varietas Unggul, Pedoman Budidaya Tanaman Tebu, Pemberdayaan Petani, Pengembangan Produk Tebu, Kemitraan Pebrik Gula Dan Petani, Pembinaan Dan Pengawasan, Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu, Kerjasama, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Asministratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa tengah Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Peraturan Pemerintah No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Provinsi, RPIP 2017-2037, Pelaksanaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
118 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD. No.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
- dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dengan adanya perkembangan keadaan dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2011 perlu diubah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 89 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Reribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan penyempurnaan dari segi regulasi dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diantaranya pada ketentuan umum Pasal 1, kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi yang dikenakan tariff secara progresif. Selanjutnya selain itu penjelasan tentang pemungutan PKB, pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD/No.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penanganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik degan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Prov.Jateng (Himpunan Peraturan-peraturan Negara tahun 1950 hal.86-92), Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik, Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keerbukaan Informasi Publik, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov.Jateng;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini memungkinkan bagi terciptanya perbaikan efisiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan hasil, peningkatan kemampuan capaian dampak atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumberdaya pembangunan lain pada umumnya. Dalam perda ini juga mengatur tentang Prinsip, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pendekatan dan Kewenangan; Rencana Pembangunan Daerah; Masa Reses Anggota DPRD; Penganggaran; Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengelolaan SIP3T; dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
74 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD. No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien serta akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah yang optimal. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keauangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan terhadap ruang lingkup barang milik daerah yang dimaksud adalah Barang Milik Daerah yang bersifat berwujud dan bersifat tidak berwujud selain tanah dan/atau bangunan yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pengelolaannya barang milik daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Daerah Milik Daerah yaitu oleh Gubernur yang dalam hal ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusanahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yangbelum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini;
Pengelolaan dan kodifikasi barang milik daerah serta pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya yang baru oleh Gubernur;
Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlsku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Badan Kredit Kecamatan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mirko, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah telah memnenuhi syarat untuk bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Daerah No.1 tahun 2016 Tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Status Dan Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Fungsi, Tugas Dan Usaha, Modal, Saham-saham, Struktur Organisasi Dan Organ PT BPR BKK Jateng (Perseroda), Tata Kelola Perusahaan, Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 dicabut.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bahwa dengan adanya perkembangan keadaaan, khususnya berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013–2018 perlu disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi.Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2,TLD/No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah secara melembaga dan berkelanjutan. Yang berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka dari itu perlu dibuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang memuat Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan. Perencanaan terdiri dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Pembidangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan . Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat berbentuk Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Bina Lingkungan, Sumbangan atau donasi dan /atau promosi. Selanjutnya peraturan ini memuat Pelaksanaan. Dalam bab Pelaksanaan mengatur mengenai Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Cara Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Penghargaan, Setelah itu dilanjut dengan pengaturan mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Jawa Tengah baik yang berada di dalam dan/atau di luar Jawa Tengah; dan dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependudukan diperlukan pengelolaan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib administrasi dan bertanggungjawab; selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peran Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam hal pelayanan publik termasuk dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengelolaan data kependudukan mutlak diperlukan, baik dalam bentuk tatanan kebijakan maupun pelayanan langsung terhadap masyarakat. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat serta menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang. Peraturan daerah ini juga mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Data, Dokumen, Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Hasilnya, Profil Perkembangan Kependudukan, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat