Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya perkembangan keadaan, utamanya pengadministrasian pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup bantuan keuangan, pengelolaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 dicabut.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pencegahan Kekerasan, Ekploitasi Dan Diskriminasi Terhadap Perempuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pencegahan
Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi Terhadap Perempuan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip pencegahan, sasarna pencegahan, penyelenggaraan pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, sistem dan integrasi data kelompok sasaran, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan tanggungjawab dunia usaha, monitoring, evaluasi dan asistensi, pembiayaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
55 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan
pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya
adanya perubahan pergeseran belanja yang peruntukannya
bagi masyarakat miskin serta masuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam rangka penanganan
kemiskinan, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
55 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah
tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan
berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengubah Ketentuan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021yaitu tentang pergeseran anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang APBD TA 2022 yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
3611 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan
pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2022 serta adanya perkembangan
peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan
keuangan Daerah, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan
berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
56 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
b. bahwa sesuai dengan surat direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor s-174/PK/2021 Perhitungan Alokasi DBHCH TA 2022, bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, permenkeu Nomor 165/PMK.07/2012, Permenkeu Nomor 139/PMK.07/2019 dan Permekeu Nomor 206/PMK.07/2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi DBH Hasil tembakau, bobot dan variablenya, pembagian, karakteristik, penggunaan dan tugas sekretariat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sebagai
pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Gubernur
Jaw Tengah Nomor 64 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terutama berkaitan dengan
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
setiap tahun dilakukan peninjauan berdasarkan penilaian
appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengubah Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tentang Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pebdelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah
Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan
berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkemb an gan peraturan perun dang-undangan,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 1Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Pre siden Nomor 97 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, penyelenggaraan perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat