TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di
Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2016, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permenkeu No.50 Tahun 2017, Permenkeu No.193/PMK 0.7/2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permenkeu No.222/PMK.07/2020, Permendagri No.64 Tahun 2020,PERDA No. 4 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Kampung Di Kabupaten Way Kanan Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009,PP No.109 Tahun 2000, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018,Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.12 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020, PERDA No.01 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Halaman 31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PREMENKEU No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 2 tahun 2016; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENKEU No. 50 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 225 Tahun 2017; PERMENKEU No. 226 tahun 2017; PERMENKEU No. 1193/PMK.0.7/2018; PERMENDES PDTT No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
Ketentuan umum; Pembagian dana kampung; Prioritas penggunaan dana kampung; Pelaporan dana desa; Pemantauan dan evaluasi; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tersebut belum menjawab permasalahan yang ada di Kabupaten Way Kanan sehingga perlu di sempurnakan dan disesuaikan dengan keadaan serta kondisi masyarakat;
c. pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor5Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7.Peraturan PemerintahNomor 43Tahun 2014;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
9.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor80Tahun 2015;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun2016;
12.Peraturan Daerah KabupatenWay KananNomor8Tahun 2016;
Peraturan mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala kampung. Dan mengatur mengenai tugas dan wewenang dari kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
50 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN STATUS NEGERI PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 7 NEGERI AGUNG KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan terhadapkesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedaran dan penjualan, serta perizinannya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan minuman beralkohol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
2. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
3. PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
4. PERIZINAN
5. KEGIATAN YANG DILARANG
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN SANKSI
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2015.
15 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Pasal 5 Ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 72 tahun 2019, Kecamatan merupakan salah satu dari perangkat daerah. Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semengkuk Kab. Way Kanan, dan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kab. Way Kanan yang lebih efektif dan efisien, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.99 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019; Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020.
Merupakan perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat