pembangunan, pengendalian, pengawasan, menara telekomunikasi, kesehatan masyarakat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- a. dalampembangunan, pengendalian danpengawasan menara telekomunikasi harusmemperhatikan faktor keamanan lingkungan,kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan;
b. berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi danInformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentangPedoman Pembangunan dan Penggunaan MenaraBersama Telekomunikasi yang menyatakanPemerintah Daerah harus menyusun pengaturanpenempatan lokasi menara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
c. pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPembangunan, Pengendalian dan PengawasanMenara Telekomunikasi;
- 1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 1999 ;
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
8.Peraturan Menteri Telekomunikasi danInformatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005;
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010;
- Mengenai peraturan dalam pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum, dan peraturan ini juga bermanfaat untuk kesehatan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 25 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
|