pembangunan, pengendalian, pengawasan, menara telekomunikasi, kesehatan masyarakat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. dalampembangunan, pengendalian danpengawasan menara telekomunikasi harusmemperhatikan faktor keamanan lingkungan,kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan;
b. berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi danInformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentangPedoman Pembangunan dan Penggunaan MenaraBersama Telekomunikasi yang menyatakanPemerintah Daerah harus menyusun pengaturanpenempatan lokasi menara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
c. pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPembangunan, Pengendalian dan PengawasanMenara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 1999 ;
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
8.Peraturan Menteri Telekomunikasi danInformatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005;
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010;
Mengenai peraturan dalam pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum, dan peraturan ini juga bermanfaat untuk kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
25 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018
air, aliran sungai, kesehatan, lingkungan, ekosistem
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
a. aliran sungai di Kabupaten WayKanan memegang peranan penting dalammenyangga ekosistem lingkungan dan memilikifungsi penting dalam pembangunan ekonomimasyarakat yang berkelanjutan di daerah;
b. kerusakan daerah aliran sungai diKabupaten Way Kanan dewasa inisemakinmemprihatinkan, sehingga mengakibatkanbencana alam, banjir, tanah longsor, krisis airdan/atau kekeringan yang telah berdampak padaperekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2008;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2012;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RepublikIndonesia Nomor: 11A/PRT/M/2006;
21.Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor:P.42/Menhut-II/2009;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor11Tahun 2011;
Mengenai pengelolaan daerah aliran sungai terpadu kabupaten Way kanan, pembentukan Peraturan Daerah iniadalah sebagai pedoman dalam mengelola DASsebagai salah satu sumber utama kehidupan manusiadan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melaluiperencanaan, pelaksanaan, pembinaan danpemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
32 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2017
perangkat kampung, sekretaris kampung, staff kepengurusan kampung
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,perlu menetapkan PeraturanDaerah tentangPengangkatan dan Pemberhentian PerangkatKampung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun2015;
Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, mengatur mengenai tugas dan wewenang perangkat kampung, mengatur mengenai ketentuan-ketentuan ataupun syarat menjadi perangkat kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
31 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Pasal 28Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangandan Administrasi Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan;
1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun2006;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10Tahun 2009;
Mengatur tentang hak keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten way kanan, seperti penghas;ian, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Way Kanan tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Way Kanan TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
4. STAF AHLI
5. KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
11 hlm, penjelasan 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat