Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dinas Penanaman Modal dan PTSP merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi serta menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP perlu pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP Daerah
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016
Ketentuan umum; Pendelegasian kewenangan; Pelayanan perizinan; OSS; SICANTIK; Pelaksanaan kewenangan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018
pembangunan, pengendalian, pengawasan, menara telekomunikasi, kesehatan masyarakat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. dalampembangunan, pengendalian danpengawasan menara telekomunikasi harusmemperhatikan faktor keamanan lingkungan,kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan;
b. berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi danInformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentangPedoman Pembangunan dan Penggunaan MenaraBersama Telekomunikasi yang menyatakanPemerintah Daerah harus menyusun pengaturanpenempatan lokasi menara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
c. pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPembangunan, Pengendalian dan PengawasanMenara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 1999 ;
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
8.Peraturan Menteri Telekomunikasi danInformatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005;
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010;
Mengenai peraturan dalam pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum, dan peraturan ini juga bermanfaat untuk kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
25 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a. Bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Kampung merupakan wujud demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung yang mengakomodir keterwakilan masyarakat; b. bahwa Badan Permusyawaratan Kampung perlu merupakan lembaga perwakilan masyarakat kampung yang memperkuat dan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam Pemerintahan Kampung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN
4. TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN
5. KEUANGAN
6. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
7. PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU
8. PERATURAN TATA TERTIB
9. MUSYAWARAH
10. MUSYAWARAH KAMPUNG
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan seluruh peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2013, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan ( Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2014 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Dana Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dalam rangka Pengalokasian DAU tambahan sesuai Pasal 15 PMK 8/PMK.07/2020
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
6. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pengelolaan ADK
3. Bab III : Penyaluran ADK
4. Bab IV : Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADK
5. Bab V : Pembinaan dan Pengawasan ADK
6. Bab VI : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah merupakan rangkaian kegiatanyang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak- hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Way Kanan tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Way Kanan TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi
sin k ro n isa si
a. bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi
sinkronisasi dan
d a n
strateg i
strategi perencanaan
p e re n c a n a a n
p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an
J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai
d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5
(lima) ta h u n ;
b. b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264
a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23
T ah u n 2014
pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sebagai
te n ta n g P e m erin tah a n D aerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18ayat (6) UUD 1945, UUD No 12 Tahun 1999, UUD No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2013, PP No 39 Tahun 2006, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 70 tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020 , Kemendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 3 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 8 tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 657
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat