Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dioptimalkan melalui pemekaran kecamatan;
2. Di wilayah kecamatan yang ada telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang diperlukan untuk dibentuknya kecamatan baru;
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pemekaran Kecamatan
3. Bab III : Pembentukan Kecamatan
4. Bab IV : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai-mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah Tingkat II Way Kanan. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah ;
5. Undang-Undang Repuhiik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388)
1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa l320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor12Tahun1985;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003;
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8.Undang-UndangNomor15 Tahun2004;
9.Undang-UndangNomor 25 Tahun2004;
10.Undang-UndangNomor33 Tahun2004;
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
13.PeraturanPemerintahNomor 109 Tahun 2000;
14.PeraturanPemerintahNomor 23 Tahun 2005;
15.PeraturanPemerintahNomor 55 Tahun 2005;
16.PeraturanPemerintahNomor56 Tahun 2005;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
19.PeraturanPemerintahNomor8 Tahun2006;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
25.PeraturanPemerintahNomor 69 Tahun 2010;
26.PeraturanPemerintahNomor 71 Tahun 2010;
27.PeraturanPemerintahNomor 30 Tahun 2011;
28.PeraturanPemerintahNomor 2 Tahun 2012;
29.PeraturanPemerintahNomor 27 Tahun 2014;
30.PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2017;
31.PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2017;
32.PeraturanPresidenNomor 16 Tahun 2018;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun2007;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19Tahun 2016;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31Tahun2016;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62Tahun2017;
39.Peraturan Daerah KabupatenWay Kanan Nomor 10Tahun 2009;
40.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3Tahun 2011;
41.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7Tahun 2011;
42.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8Tahun 2011;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9Tahun 2011;
44.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10Tahun 2011;
45.Peraturan DaerahKabupaten Way Kanan Nomor8Tahun2016;
46.Peraturan DaerahKabupaten Way Kanan Nomor9Tahun2016;
47.Peraturan DaerahKabupaten Way Kanan Nomor4Tahun2017;
Peraturan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan annggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEOLAHRAGAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan kualitashidup manusia secara jasmaniah, rihaniah, dansosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat,adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakansecara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
b. berdasarkan Undang-Undang Nomor3 Tahun2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional danPeraturan Pemerintah Nomor16Tahun 2007tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PemerintahDaerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,membina, mengembangkan dan mengawasipenyelenggaraan keolahragaan di KabupatenWay Kanan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangKeolahragaanDaerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
13.Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2014;
14.Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014;
Dibentuknya peraturan mengenai keolahragaan ini untuk mengatur, membina, megembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan didaerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
37 Halaman, dan 10 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Pemerintah KabupatenWay Kananberkewajiban memberikan perlindungan danpengakuan terhadap penentuan status pribadi danstatus hukum atas setiap Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting yang dialami oleh pendudukdi KabupatenWay Kanan;
b. dengan semakin pesatnya pertumbuhanpenduduk di KabupatenWay Kanan, maka perludiimbangi denganpengaturanpelayanandanpenataan tertib administrasikependudukan;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah,sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhirdengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015 tentangPerubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, AdministrasiKependudukan merupakan urusan pemerintahanwajib yang tidak berkaitan dengan pelayanandasar;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPelayananAdministrasi Kependudukan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
5.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007;
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Dibentuknya peraturan ini guna mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil secara akurat, lengkap, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
60 Halaman. dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018
a. dalamrangka peningkatan kualitaspelayanan infrastruktur transportasimakamelalui Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahKabupaten Way KananTahunAnggaran2018;
b. untukmerealisasikan PinjamanDaerahsebagaimana dimaksudhuruf' a di atas,diperlukanadanya jaminan pengembalianyangdipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan hurufbperlumembentukPeraturan Daerah tentang PinjamanDaerah;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor17Tahun2003;
4.Undang-Undang Nomor01 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor174/PMK.08/2016;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4Tahun 2016;
Perda tentang Pinjaman Daerah untuk meningkatkankemampuan pembiayaan daerah dalam rangkameningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan dan untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang dapa tmendorong pembangunan ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 73 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
1.Pasal18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor5Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7.Peraturan PemerintahNomor 43Tahun 2014;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
9.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016;
Membahas peraturan daerah mengenai Badan Permusyawaratan Kampung Maksud Pengaturan BPK dalam Peraturan Daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPK sebagai lembaga di Kampung yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
44 Halaman, dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tersebut belum menjawab permasalahan yang ada di Kabupaten Way Kanan sehingga perlu di sempurnakan dan disesuaikan dengan keadaan serta kondisi masyarakat;
c. pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor5Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7.Peraturan PemerintahNomor 43Tahun 2014;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
9.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor80Tahun 2015;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun2016;
12.Peraturan Daerah KabupatenWay KananNomor8Tahun 2016;
Peraturan mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala kampung. Dan mengatur mengenai tugas dan wewenang dari kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
50 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018
pembangunan, pengendalian, pengawasan, menara telekomunikasi, kesehatan masyarakat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. dalampembangunan, pengendalian danpengawasan menara telekomunikasi harusmemperhatikan faktor keamanan lingkungan,kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan;
b. berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi danInformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentangPedoman Pembangunan dan Penggunaan MenaraBersama Telekomunikasi yang menyatakanPemerintah Daerah harus menyusun pengaturanpenempatan lokasi menara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
c. pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPembangunan, Pengendalian dan PengawasanMenara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 1999 ;
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
8.Peraturan Menteri Telekomunikasi danInformatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005;
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010;
Mengenai peraturan dalam pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum, dan peraturan ini juga bermanfaat untuk kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
25 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018
air, aliran sungai, kesehatan, lingkungan, ekosistem
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
a. aliran sungai di Kabupaten WayKanan memegang peranan penting dalammenyangga ekosistem lingkungan dan memilikifungsi penting dalam pembangunan ekonomimasyarakat yang berkelanjutan di daerah;
b. kerusakan daerah aliran sungai diKabupaten Way Kanan dewasa inisemakinmemprihatinkan, sehingga mengakibatkanbencana alam, banjir, tanah longsor, krisis airdan/atau kekeringan yang telah berdampak padaperekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2008;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2012;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RepublikIndonesia Nomor: 11A/PRT/M/2006;
21.Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor:P.42/Menhut-II/2009;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor11Tahun 2011;
Mengenai pengelolaan daerah aliran sungai terpadu kabupaten Way kanan, pembentukan Peraturan Daerah iniadalah sebagai pedoman dalam mengelola DASsebagai salah satu sumber utama kehidupan manusiadan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melaluiperencanaan, pelaksanaan, pembinaan danpemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
32 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat