Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukurn Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; . Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020
1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pem.belajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,kelompok atau masyarakat m.ampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam rnewujudkan kesehatan masyarakat;
2. subjek pengaturan adalah :
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiUtas umum;
3. subjek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan;
4. Protokol Kesehatan antara lain meliputi:
a. bagi perorangan:
1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan;
dan
4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2. penyediaan saran a cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. upaya identifikasi (penampisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4. upaya pengaturan jaga jarak;
5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertulamya COVID-19;dan
7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mcngantisipasi penyebaran Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
105
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor
3 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati Way
Kanan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
UU No.12 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.42 Tahun 2004, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.104 Tahun 2016, PERDA No. 8 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Halaman 26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIANKEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor
13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
2. . Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
3. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
4. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
5. Karcis adalah barang cetakan yang mempunyai nilai nominal yang berlaku sebagai ketetapan retribusi dan dipergunakan untuk memungut retribusi.
6. Jenis retribusi terdiri dari:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 ten tang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 15Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009.
Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS penerima uang tunggu;
d. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. calon PNS
Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 tidak
diberikan kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati;
b. Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli 2020, yang meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat