Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 188.44/1010/BAKUDA/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Racangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Walikota Pangkalpinang menetapkan Peraturan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 19 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang TA 2017 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur
dengan Peraturan Walikota.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Daerah, rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018. Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan adanya perubahan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta perlunya mempertegas fokus indikator sasaran terhadap visi dan misi daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 1) yang diubah, yaitu ketentuan pada Pasal 1: angka 1 dan angka 5 diubah; di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a; dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a. Selain itu juga terdapat perubahan lain, yaitu: ketentuan Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan pada ayat (2) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; BAB IV tentang Sistematika Perubahan RPJMD diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL
KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 124 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang telah diatur trayek jaringan angkutan umum massal, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu adanya pengaturan mengenai Jaringan Angkutan Umum Massal di Kota Pangkalpinang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2014; ; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 13 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta sasaran penyusunan Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan terkait dengan
Pasal 127 huruf c mengenai retribusi tempat pelelangan
substansinya telah diakomodir kedalam Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PMK No.50/PMK.0.7/2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.925.260.425.710,00
bertambah sejumlah Rp135.024.093.996,30 sehingga menjadi
Rp.1.060.284.519.706,30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat