Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan terkait dengan
Pasal 127 huruf c mengenai retribusi tempat pelelangan
substansinya telah diakomodir kedalam Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera
ABSTRAK:
Untuk memperluas dan menunjang kegiatan usaha, ketentuan mengenai kegiatan usaha dan kepengurusan badan usaha milik daerah pangkalpinang makmur abadi sejahtera perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 36 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2013; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 07 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang sebelumnya telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012. Ketentuan yang diubah, yaitu ketentuan ayat 1 Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e; ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah; di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; dan ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS PANGKALPINANG MAKMUR ABADI SEJAHTERA
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan
martabat yang sama, setara dan sederajat dengan
masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan
penghidupannya berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang Disabilitas dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi. Dalam rangka untuk menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No, 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ruang lingkup peraturan; serta ketentuan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang meliputi hak pendidikan; hak ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
hak kesehatan;
hak kesejahteraan sosial; hak politik dan pemerintahan;
hak hukum;
hak aksesibilitas,
hak pelayanan publik;
hak penanggulangan resiko bencana;
hak tempat tinggal;
hak pendataan;
hak seni, budaya, pariwisata, olahraga; dan
hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai bantuan sosial; perempuan dan anak dengan disabilitas; peran serta masyarakat; penghargaan; sumber daya pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 05), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2009
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yan menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahunan anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Angggaran 2015, Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Belanja Daerah, Belanja Langsung dan Tidak langsung Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas hidup
manusia di Kota Pangkalpinang melalui penyediaan akses
air minum layak kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah melalui Pemasangan Sambungan Rumah (SR) dan
untuk meningkatkan kapasitas usaha Perumda Air Minum
Tirta Pinang perlu menambahkan penyertaan modal
Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Pinang. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa penyertaan modal pemerintah
daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan prinsip penyertaan modal. Selain itu diatur pula tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum; tata cara penyertaan modal; pembagian keuntungan (laba); pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD T ahun
Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD Kota Pangkalpinang TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar
Rp 890.703.385.044,00 (delapan ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus tiga
juta tigaratus delapan puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) yang
bersumber dari: pendapatan asli; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp935.086.606.670,00(sembilan ratus tigapuluh lima milyard delapan puluh
enam juta enam ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri
atas: Belanja operasional; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp48.383.221.626,00(empatpuluh delapan milyard tiga ratus delapan puluh
tiga juta dua ratsu dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah),
yang terdiri atas Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran
belanjadaerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyard tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan
terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyar tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 16 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Walikota Pangkalpinang menetapkan peraturan Walikota Pangkalpinang
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat