Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan di daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dinikmati secara merata baik perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, diperlukan pengaturan dalam bentuk perizinan sesuai kewenangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pungutan Hasil Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 perlu diadakan penyesuaian.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto.;
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan berdasarkan dengan Kewenangan Daerah, Kebutuhan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah.
b. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2003
a. Dengan ditetapkannya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) jenis Pajak Kabupaten / Kota antara lain adalah Pajak Parkir
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir harus diubah dan disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999
14. eraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Daerah dan Pembangunan Daerah atas pelayanan jasa parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1999 ) dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 ) dinyatakan tidak berlaku
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/No.303
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 taentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 478);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1012);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2019 Nomor 530);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015 Nomor 233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
20. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
JUMLAH DESA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DANA DESA
PENUNDAAN
SANSKI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan
pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif melalui
pelaksanaan program dan kegiatan yang bersinergis antara
Pemerintah Daerah dan pelaku usaha serta masyarakat;
b. bahwa program dan kegiatan yang bersinergis sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diperlukan dalam rangka
mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan
sebagai dampak dari aktivitas usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility
(CSR) Perusahaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
12.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5601);
13.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
15.Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
(1) Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan
swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
(3) Status perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat
pusat, tingkat cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam
wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk
membantu penyelesaian permasalahan hukum yang
dihadapi Penerima Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto tentang Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5421).
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri
dari:
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan kuasa;
b. mendampingi;
c. mewakili;
d. memberikan pendapat hukum; dan/atau
e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 24 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (BNRI;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam
Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 266);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor
298);
18. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 35).
STANDAR DAN BANTUAN HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
PENDANAAN
PENGAWASAN
LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu adanya usaha – usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dalam bentuk Penetapan Tertib Administrasi di bidang pemberian Izin Pendirian dan Penggunaan Media Elektronik sesuai dengan kemajuan dan perkembangan Media Komunikasi dan Informasi sekarang ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1998
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Izin Pendirian Usaha Media Elektronik merupakan Izin yang di berikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, menyewakan perangkat Media Elektronik dalam Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 32 Tahun 2020
TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Teknis
Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6545);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 881);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 298);
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 29
Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 29).
PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat