ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 20ll Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, Peraturan
D^-^^*^ t/r^-+^-.: A ^^-^ A^^ f,/r^-+^-: n^l^* I\T^-^-: \T^*^- rl iivl iTci.rlj,cl lvrr-ij'Lr-i. I r-rEictlllc]L ij.ciii ivii.,j'iLUl i iJctlci.i.i'i l.rtv6vi i j'I\Jiiivj,
-
Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pedoman
Pelaksanaan T\rgas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
Pemeiiharaan Keruicunan Umat Beragama, Pemberdayaa.n
Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah
Ibadat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun
zOLl Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran
Kebangsaan di Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah mempunyai trrgas clan kewqliban memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan kewajiban tersebut, telah
diberlakukan beberapa Kebdakan Daerah berupa Peraturan
Bupati/Keputusan Bupati yang dikoordinasikan oleh Badan
Kesatuan Bangsa, Politik. dan Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Jeneponto;
bahwa untuk mendukung kelancaran kegiatan pembinaan dan
pengembangan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas serta
stabilitas ketentraman/keamanan di bidang sosial politik dan
kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jeneponto, perlu
dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas anggota tim
yang berasal Cari Satuan l..erja Perangkrat Daerah {SKPDI Can
instansi terkait serta organisasi kemasyarakatan dengan
menggunakan satuan biaya yang ditetapkan tersendiri oleh
Bupati
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan
pembinaan dan pengembangan di Badan Kesatuan Bangsa,
Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia- Tahr-r-n 1959 nomor 74, Tarnba-ha-n L.embara-n Negara
Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun zOtL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Reor:trlik Incl-onesia Nomor 52.341 :
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4
Nomor 244, Tar".tbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
. n r n---- -.-:--a-1- l-T-.-- -.- -o 6-!-=-.- n--^-- +. P'craturafl .Heriiertrii-nii i\ornor 06 iair-uri zuuc tentaiig
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor l4O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a578);
5. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Ahl 6d-irtnAlnn^-6/n1 I-ri0nraJr-:7'iai-ruil.'zvvo / i\ul-r].ur o iafi.url z\rwu rEr-r-Li1r-tB.i-equlr-1i1tn
Pedoman Pelaksanaan T\rgas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dalam Pemeliharaan Ken-rkunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah lbadat;
-
n- __ aa--_r_.-: n_l_--- f,?---___: A!_=___=- 11 ,Tr,-t-__,_ d6^a 6_-_!- Cr. ts-eratliraii t=vi€iitei'i Uaiairi i\egeri i'.iOlr-iOi= ii iailUli ZL)UO ieiitaiig
Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2A1L
Tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2OOO Tentang Komunitas Intelijen Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun zOlL Nomor 211);
7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah;
E- Peraiuran Menteri Daiarn iriegeri iriornor 49 Tahun 2OiO Teniang
Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat
Asing di Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor a55);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2OLO Tentang
Fedoman Femanfuruan Tenaga Kerja Asing di Daerah (Berii;a
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor a56);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 I PMK.O2 / 2Ot4
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 3441;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2008
tentanrg Pemben-uukanr Organisasi danr Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 190)
- MenetaPKAn : PERATURAN BUPATI TENTANG SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK
KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PADA BADAN
KESATUAN BANGSA, POLITIK, DAN PERLINDUNGAN
IT/IACVADATlN'TI IIIf],rJif}iv-lil.J-rl.
BAB I
KETEIETUA55 UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2- Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. tsupati adaiah Bupail jeneponio.
4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat yang
sel-anjutnya d.isebut adalah Badan Kesatuan Bangsa, pitidt<, das Ferlinduigan
Masyarakat Kabupaten Jeneponto.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Jeneponto.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingka PA adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, <ian Perlinciungan Masyarakat selaku trejabai
Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran untuk melaksanakan tugal dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
7. 5l** Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kepala Bidang yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagiin kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagiarr tr-rgas clan fi-rngsi Baclan Kesi-tr_ran Bangsa, Politik, dan perlindungan Masyarakat.
8. Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan
Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
9. Kornutiilas irrtelijcri Daerair yarlg seiairjulriya dise'u-ut KOi\,iiiiDA adaiair
Komunitas Intelijen Daerah di Kabupaten Jeneponto.
10- KOMINDA Kabupaten adalah K-omunitas Intelijen Daerah Kabupaten yang
dibentuk dengan Peraturan Bupati.
1 1. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah
Fomm Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jeneponto.
12. Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan adalah
Dewan yang diberikan trrgas meiakukan pembinaan kepada FKDIvi yang ada cii
wilayahnya masing- masing.
13. Forum Ker";k-unan Llmat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah
Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Jeneponto.
14. Dewan Penasehat FKUB Kabupaten adalah Dewan yang diberikan tugas
melakukan pembinaan kepada FKUB yang ada di Kabupaten Jeneponto.
15. Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK adalah Forum
l-- !? I l: ta-l-
- --!--- ! ,
rerrtDaLrraii AeD€ufgsaar] ct1 h,aDl-iPa[elr JellePon[o.
16. Dewan Penasehat FPK Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan adalah Dewan
yang diberikan tugas melak;kan pembi:eaan k-epada FPK yang ada di
wilayahnya masing-masing.
17. Satuan Biaya Khusus adalah Satuan Biaya berupa harga satuar, tarif, dan
indeks yang digunakan untuk men5rusun biaya komponen bagi kegiatan
pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik.
i8. Mitra Fenggaiangan acialah orang I badan yang ciiiugaskan Kepaia Bacian
dalam rangka pena.nga.nan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik.
19. Cipta Kendisi adalah orang / badan yang ditugaskan Kepah- Radan dalam
rangka membangUf,, membentuk, menciptakan suatu kondisi yang dapat
mendukung pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik.
20. Pengkoordinasian unjuk rasa, konflik sosial, aksi teror, dan ancarnarl terhadap
ideologi adalah orang I badan yang ditugaskan oleh Kepala Badan untuk
melakukan kegiatan penanganan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik.
2l.Pemxttauan unjuk rasa, konflik sosial, aksi teror, dan ancaman terhadap
ideologi adalah orang / badan yang ditugaskan oleh Kepala Badan untuk
melakukan kegiatan penanganan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik.
22. Fasilitasi dan dukungan teknis dalam pembinaan dan pengembangan kesatuan
IDangsa dan politik aciaiiu\ kegiaian yarrg diiakukan oieh orarrg i badan yeu-rg
ditugaskan oleh Kepala Badan untuk melakukan ke melakukan kegiatan
penanganan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik.
23. Pencegahan Dini adalah orang I badan yang ditugaskan oleh Kepala Badan
untuk mengantisipasi, menghadapi potensi dan indikasi yang akan
mengganggu pengemtrangan kesatrran bangsa dan politik.
1.
2.
Bagian Kedua
Maksud dan T\rjuan
Pasal 2
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan
satuan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pada Badan
Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
trrjuaiin5,-a adalah :
a. Untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah; b. IJntuk memberikarr kepa-stian hukum tragi petugas pelaksa-na da-lam
penatausahaan keuangan terhadap anggaran yang dialokasikan bagi
kegiatan pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa, dan politik; dan
c. Tci:wujudnya op'uimalisasi pclaksanaan kcgiatar, pcmbinaan dan
pengembangan kesatuan bangsa dan politik.
BAB ii
LIITGKUP KEGIATAIT
Pasal 3
Lingkup kegiatan dari Peraturan Bupati ini adalah satuan bia:ra untuk
pemberian honorarium, konsumsi, akomodasi, dan publikasi.
Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan bagi kegiatan :
a. Pengkoordinasian, pemantauan, dan pencegahan dini di bidang kesatuan
bangsa dan politik;
b. Fa-silita-si dan dukr-rngan teknis dala:n menggera-kkan pera-n serta- lem,tagakemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
c. Penggalangan dan cipta kondisi dibidang kesatuan bangsa dan politik.
BAB IU
SATUAN BIAYA KIIUSUS
Pasal 4
1. Satua-n Bia3ra Khu-sus mempaJ<an ba-tas tertinggi bagi Baclan Kesatua:t Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat2.
2. Besaran Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1
sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Peraturan Bunati ini.
BAB IV
PENG-+NGG-AR-{U
Pasal 5
1. Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Deerah (RKA - SKPD! dan Dokr:men Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
1.
2.
Perangkat Daerah {DPA SKPD) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan
Perlindungan Masyarakat terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud pada ayat
pemnclang-unclangan.
tatacara pen3rusunan RKA SKPD
l- sesuai dengan ketentuan peraturan
BAB V
PIUCAIRAN D-A![ PERTAIGGUUGJAWA=BAIT
Bagian Kesatu
Pencairan
Pasel 6
Prosedur pencairan €mggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perta:rggung!awa-ban
Pasal 7
1. Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 2 masing-masing harls dilengkapi dengan dokumen sebagai
berikr-rt :
a. KOMINDA, FKDM, FKUB, dan FPK:
1) Surat Keputusan Penetaparl I Penunjukan;
^!
? ---- -.-L--11 --r:-!-1,1--.--2?-L ---1---!- -!-, z) LaP()raIr LtrrLuns yeurts uu.aK rJersuaL rarrasla; uarr
3) Daftar Honorari\m / Uang Transport.
h Penoknnrdinasian u_njuk rasa, konflik sosial, a=L-si. teror dan allrcatnan
terhadap ideologi :
Surat T\rgas dari Kepala Badan;
Laporan Tertulis;
Dokumen lainnya yang diperlukan (selebaran, fhoto, video, dan
sejenisn5ra-); da-n
+) Kuitansi yang ditandatangani oleh Penerima.
c. Untuk pencegahan dini / operasional terkait dengan unjuk rasa, konflik
sosial, aksi teror dan ancarnarl terhadap ideologi, fasilitasi dan dukungan
teknis dalam pembinaan dan pengembangan kesahran bangsa dan politik
terkait dengan unjuk rasa. konflik sosial, aksi teror dan ancarnan terhadap
ideologi, penggalangan bersama mitra khusus dengan tujuan khusus :
1) Surat T\rgas dari Kepala Badan;
2l Laporan tertulis yang tidak bersifat rahasia;
3) Dokumen lainnya yang diperlukan (selebaran, fhoto, video, dan
sejenisnya); dan
4) Kuitansi uang transport dan uang makan yang ditanda tangani oleh
Kepala Badan.
-! ^-:.-!-
Y7- -- (I. -!:-' urp-La [oriclrsr :
1) Surat T\.rgas dari Kepala Badan;
2l Lanoran tert:lis var:!.s tida-k- bersifat rahasia: J _--O
3) Dokumen lainnya yang diperlukan (selebaran, fhoto, video, dan
sejenisnya); dan
-4\ lZ--:L_-_ _: _-_-_- r__-__-__-J 1 t i'r !_ : -1 t +i i\ul-Larlsl uarlB -Lr-'alfsPor-E uan ua.il.8 il]ar<aIl yar-rB fural]ua flBairi olell
Kepala Badan.
5) Kuitansi dari transaksi yang berhubungan dengan pelaksanaan diskusi,
seminar, tabligh akbar; dan/atau
6) Kuitansi dari transaksi pembayaran media massa (media cetak I
elektronik)
BAB VI
PENGENDATIAN
Pasal 8
Pengendalia-n terha-dap pelaksanaa-n Peratr-rran Br-rpatr ini dilakukan oleh Kepala
Badan;
Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaporkan secara
berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB VII
KTIEITTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
|