Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianBagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi DaerahsetiapDesa di KabupatenHulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20Tahun 2018; Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerahyang diberikan pada Desa untuk Tahun Anggaran 2021adalah sebesar Rp. 1.266.545.204,00. Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah yang diberikan padaDesa untuk Tahun Anggaran 2021adalah sebesarRp. 987.932.923,00. Rincian Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
18 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubahbeberapa kaliterakhirkali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana DesaSetiapDesa di KabupatenHulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20Tahun 2018; Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa(RKD)melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar Rp. 300.000, untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
12 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, Pengalokasian Alokasi Dana Desa di setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kab HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Alokasi ADD yang diberikan pada Desa untuk Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 58.993.679.700,00. Rincian Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
10 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipandang perlu untuk menetapkan aturan perjalanan dinas yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah kaidah pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Perjalanan Dinas;
3. Biaya Perjalanan Dinas;
4. Perjalanan Dinas Lanjutan;
5. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan huruf Pasal 6 ayat (3)Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa ”Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desayaitu mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19 danmewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa”, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07.2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perda Kab HST Nomor 11 Tahun 2016; Perbup HST Nomor 7 Tahun 2019; Perbup HST Nomor 12 Tahun 2019; Perbup HST Nomor 10 Tahun 2020; Kepbup HST Nomor 140/127/141/TAHUN 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mekanisme, Metode dan Tata Cara Penyaluran Kegiatan BLT DD; Anggaran dan Belanja Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Pengadaan Barang/Biasa Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; Laporan Pembakal; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
23 hlm; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat