Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Sampah; Meliputi Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Izin Pengelolaan Sampah; Retribusi Pelayanan Persampahan; Pembiayaan dan Kompetensi; Peran Masyarakat; Pelaporan; Pembiayaan; Larangan Dalam Membuang Sampah; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
19 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2011; dan Perda No.3 Tahun 2012.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah sebagai berikut:
Penulisan atau Penyebutan Kata Dinas Pendapatan Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.129; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No.147/PMK.07/2010; Permenkeu No.148/PMK.07/2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; dan Perda No.3 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Penyebutan kata Dinas Pendapatan Pengelolaan Kauangan dan Aset Daerah diseluruh gaian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah diubah dan harus dibaca menjadi Dinas Pendapatan Daerah;
2. Ketentuan pasal 56 diubah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Nulai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dikenakan Tarif Pajak sebesar 0,1 % (Nol koma satu persen) / Tahun; dan
b. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dikenakan Tarif Pajak sebesar 0,2 % (Nol koma dua persen) / Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - TELEVISI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Kabupaten Mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 13 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/02/2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Tempat Kedudukan dan Tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Susunan Organisasi; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Siaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
24 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - RADIO - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/ NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio;
bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio sebagai media komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Tempat Kedudukan dan Tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Susunan Organisasi; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Siaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
24 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemerataan kesempatan, dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasisi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kultural, berkebangsaan, dan berwawasan global diperlukan pengaturan mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang selaras dengan situasi dan kondisi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan No. 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 04/Vi/Pb/2011; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mnegatur Mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Meliputi Visi, Misi dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Wajib Belajar; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Pendidikan Bertaraf Internasional; Kerjasama Pendidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Didik; Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan; Larangan; Sanksi; Ketentua Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
44 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT - DEWAN PENGURUS - KORPS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - Kebakaran
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/ NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 pada pasal 6 ayat (1) huruf e, mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bidang Penanganan Bencana, dan huruf j. mengenai Kantor Penanggulangan Kebakaran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan Organisasi Perangkatt Daerah yang Mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien; Untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Dinas Daerah yang selama ini dirasakan kurang optimal; Untuk melakukan revitalisasi terhadap unit organisasi yang ada pada Dinas Daerah dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah yang mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Sekretariat Daerah yang selama ini dirasakan kurang optimal;
bahwa untuk melakukan revitalisasi terhadap unit organisasi yang ada pada Sekretariat Daerah, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretarian Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat