LINGKUNGAN HIDUP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja pegawai dalam mengemban tugas;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5.
- KETENTUAN UMUM; SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN; JENIS BENTURAN KEPENTINGAN; PRINSIP DASAR PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; SANKSI; MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BENTURAN KEPENTINGAN; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT.
- 10
|