bagi hasil-pajak daerah-retribusi daerah-kalurahan
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2025/NO.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Kalurahan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf c UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
pendapatan Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan
mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak
dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan
peraturan bupati;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; Penyaluran dan Penggunaan; Laporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
- Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2023 tentang Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Kalurahan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2023 tentang Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah bagi Kalurahan;
- Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 2 hlm.
|