Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2025 (2); 255 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan
kepada
pemerintah
daerah
untuk membiayai
penyelenggaraan urusan pemerintahannya sendiri
maupun yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada
daerah diantaranya melalui pendapatan asli daerah
berupa pajak dan retribusi; bahwa untuk mendorong peningkatan pendapatan asli
daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang
kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan
kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah
daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
mengamanatkan evaluasi rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi
dilakukan
oleh
menteri
gubernur,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
dan
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf l, Pasal 36 ayat (5), Pasal 59 ayat (2) huruf e, penyisipan Pasal 63A, perubahan Pasal 74, penghapusan Pasal 92, Pasal 94, perubahan Pasal 101, Pasal 103 ayat (2), Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
- 255 hal
|