Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud huruf a meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah; bahwa pemanfaatan air tanah yang terus mengalami peningkatan, perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang lebih intensif agar tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini memuat mengenai wewenang dan kewajiban pemerintah dalam mengelola air dan tanah beserta dengan strategi yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan;
b. bahwa dalam meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
c. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Wonogiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri 3 Tahun 1988; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Perencanaan
- Standar Reklame;
- Penyelengaraan Reklame;
- Perizinan
- Jaminan Biaya Bongkar
- Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
- Peran Serta Masyarakat
- Larangan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan Desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diganti. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
1. Kedudukan, fungsi hak dan kewajiban
2. pembentukan
3. peraturan tata tertib
4. mekanisme kerja
5. hak pimpinan dan anggota
6. larangan
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri telah melakukan inventarisasi desa yang ada di daerah dan perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Wonogiri.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kerjasama Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi
perkembangan pengaturan desa saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7
Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kerja Sama Desa
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penyelesaian Perselisihan
Bab VI Tenggang Waktu Pelaksanaan Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 52 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain pendapatan daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa salah satu kebutuhan dasar manusia
adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
adanya peningkatan mutu kehidupan dan
penghidupan masyarakat di Kabupaten Wonogiri
dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi
perumahan dan permukiman; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang
untuk melakukan upaya pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kriterian dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembanganya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, kerja sama, peran masyarakat dan kearifan lokal, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
72 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah tentang Izin Trayek, berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2010, maka dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan perlu diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai golongan retribusi, wajib restribusi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaam retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Wonogiri No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara
nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya
berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan
sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan
prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 23, Pasal 3 huruf g, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 23 ayat (1), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 39 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 55, penambahan huruf bb, huruf cc dan huruf
dd pada Pasal 56 ayat (2), ayat (4), perubahan Pasal 61 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 62, penambahan huruf f pada Pasal 68 ayat (1), perubahan Pasal 70, Pasal 77, penyisipan Pasal 79A, penghapusan Pasal 80, perubahan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 diubah.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomr 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah : UU NOmor 13 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017, Perbup Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016, Perbup Kabupaten Wonogiri Nomor 102 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Anggaran, Penggunaan Dan Tata Cara Penyaluran dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat