Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meminimalisir dampak epidemik dan melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan dari perkembangan virus HIV dan AIDS dan infeksi menular seksual di Kota Magelang perlu melakukan pengaturan kebijakan secara terpadu, melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Dareah ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Daerah Tentang Penganggulangan HIV dan AIDS yang terdiri dari Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Penanggulangan HIV dan AIDS; Pendanaan; Komisi Penangulangan AIDS Daerah; Pemberdayaan Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Peran, Hak, dan Tanggung Jawab Penderita HIV dan AIDS; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Penjelasan: 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup; dan untuk meningkatkan kualitas perizinan dan nonperizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan; dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan nonperizinan yang pasti, perlu dibuat peraturan mengenai perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, dan standar yang mengikat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, UndangUndangUndangUndangUndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; maksud dan tujuan peraturan daerah; maklumat pelayanan publik; manajemen pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pelayanan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik material maupun spiritual sesuai denga visi dan misi Kota Magelang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan utuk meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan; dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang tenaga kerja pada sub urusan pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan hubungan industrial diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, UndangUndangUndangUndangUndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pereaturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan; landasan, asas, dan tujuan pelayanan ketenagakerjaan; ruang lingkup pelayanan ketenagakerjaan; pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja; dan hubungan industrial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 6 TAHUN 2012
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah perlu dilaksanakan optimalisasi penyelenggaraan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Magelang; dan dalam penyelenggaraan pajak bumi dan bangunan perdesaan agar memenuhi prinsip keadilan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan perlu diubah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kota magelang nomor 6 tahun 2012 diantaranya, yaitu: Ketentuan angka 2, angka 10, angka 11 diubah dan diantara angka 21 dan angka 22 Pasal 1disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 21a dan 21b; Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah; Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diubah; Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan1 (satu) BAB yakni BAB XIA; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 36 dihapus; dan Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni 36A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang akuntabel, membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik, efektif, efisien, dan ekonomis serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
100 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di kota Magelang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Kota Magelang secara melembaga dan berkelanjutan dan Pemerintah Daerah Kota Magelang berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Magelang sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini memberikan informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.920.504.078.000,- bertambah sejumlah Rp.172.286.700.000,- sehingga menjadi Rp.1.092.790.778.000,- ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melalui penambahan penyertaan modal dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Hak dan Kewajiban, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2017/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetpan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pendanaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan serta berdasarkan ketentuan pasal 122 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dana Cadangan, Maksud dan Tujuan Dana Cadangan, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pengeluaran Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat