Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. untuk memberikan landasan hukum pemungutan restribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna, dalam tujuan pengelolaan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b. dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, maka pemungutan atas restribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 9 Tahun 2009
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1990
12. PP No. 28 Tahun 1990
13. PP No. 29 Tahun 1990
14. PP No. 72 Tahun 1991
15. PP No. 73 Tahun 1991
16. PP No. 38 Tahun 1992
17. PP No. 39 Tahun 1992
18. PP No. 19 Tahun 2005
19. PP No. 66 Tahun 2001
20. Kemendagri No. 43 Tahun 1999
21. Permendagri No. 1 Tahun 2014
22. Perda No. 04 Tahun 2012
Subjek Restribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong;
b. Untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana yang dimaksud, di perlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran restribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemoongan hewan;
c. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Restribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 16 Tahun 1992
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 32 Tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 27 Tahun 1999
13. PP No. 82 Tahun 2000
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 1 Tahun 2014
17. Permendagri No. 14 Tahun 2007
18. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi :
1. Biaya investasi
2. Perawatan
3. Penyusutan
4. Asuransi
5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. Pemungutan dan pengelolaan Pajak Reklame sebagai sumber pendapatan daerah harus memiliki landasan dan dasar hukum yang jelas yang mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelaksanaannya;
c. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 19 Tahun 1997
6. UU No. 14 Tahun 2002
7. UU No. 3 Tahun 2003
8. UU No. 17 Tahun 2003
9. UU No. 1 Tahun 2004
10. UU No. 15 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2004
12. UU No. 33 Tahun 2004
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 Tahun 2011
15. PP No. 27 Tahun 1983
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. PP No. 69 Tahun 2010
20. PP No. 91 Tahun 2010
21. Permendagri No. 1 Tahun 2004
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame ( Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2009 Nomor 123 ) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai restribusinya;
c. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, peraturan Restribusi Tempat Khusus Parkir diatur dengan Peraturan Daerah;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 22 Tahun 2009
12. UU No. 25 Tahun 2009
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 Tahun 2011
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 38 Tahun 2007
18. PP No. 69 Tahun 2010
19. Perpres No. 1 Tahun 2007
20. Permendagri no. 53 Tahun 2011
21. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir di dasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya investasi, perawatan/pemeliharaan, penyusutan dan operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. Burung walet yang bersarang di dalam atau di luar habitat alaminya dalam wilayah Kabupaten Kaur merupakan Sumber Daya Alam yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi peningkatan Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta perlu memberikan perlindungan dan pembinaan serta pengaturan demi kelestarian populasinya;
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menyebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota salah satunya adalah Pajak Sarang Burung Walet;
c. Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang dpat diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
d. Dalam rangka pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet sebagai sumber pendapatan daerah sebagaimana yang di jelaskan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelasksanaannya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 19 Tahun 1997
7. UU No. 14 Tahun 2002
8. UU No. 3 Tahun 2003
9. UU No. 17 Tahun 2003
10. UU No. 1 Tahun 2004
11. UU No. 15 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU NO. 33 Tahun 2004
14. uu nO. 28 Tahun 2009
15. UU No. 12 Tahun 2011
16. PP No. 27 Tahun 1983
17. PP NO. 14 Tahun2005
18. PP No. 58 Tahun 2005
19. PP No. 38 Tahun 2007
20. PP No. 69 Tahun 2010
21. PP No. 91 Tahun 2010
22. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. sebagaimana yang di maksud, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tarif pengenaan Pajak Sarang Burung walet di tetapkan sebesar 10%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
a. Kabupaten Kaur terdiri dari dataran dan perairan mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah;
b. Kegiatan usaha pertambangan rakyat sebagai upaya pemanfaatan sumber mineral, energi dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya serta memiliki nilai tambah secara nyata kepada ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3). Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat, perlu diatur dengan Perda;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No.3 Tahun 2003
7. UU No. 45 Tahun 2003
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2007
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. UU No. 4 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. PP No. 27 Tahun 1999
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 26 Tahun 2008
17. PP No. 22 Tahun 2010
18. PP No. 24 Tahun 2012
19. Perda No. 04 Tahun 2012
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan berdasarkan pendapatan oleh Pemerintah Daerah tetapi belum di tetapkan sebagai WPR di prioritaskan untuk di tetapkan sebagai WPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. pengaturan administrasi kependudukan merupakan salah satu upayah untuk memberikan perlindungan, pengakuan dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kaur;
b. untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 Pearatuaran Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang perlu mengatur teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 1 Tahun 1974
3.UU No. 9 Tahun 1992
4.UU No. 39 Tahun 1999
5.UU No. 23 Tahun 2002
6.UU No. 32 Tahun 2004
7.UU No. 12 Tahun 2006
8.UU No. 23 Tahun 2006
9.PP No. 2 Tahun 2007
10.PP No. 37 Tahun 2007
11.PP No. 54 Tahun 2007
12.PERPRES No. 25 Tahun 2008
13. PERPRES No. 26 Tahun 2009
14.Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2004
15.PEMENDAGRI No. 28 Tahun 2005
16.PEMENHUK No. M.O1-HL.03031 Tahun 2006
17. PEMENDAGRI No. 9 Tahun 2011
18.PERDA No. 14 Tahun 2007
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada dinas dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
84
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2024
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1317
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Desa dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbamn Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana Lelah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2023 tentang Petunjuk Operesional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap
Desa, Penyaluran, Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
216 Nomor 236);
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata cara Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kaur Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata cara Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1190)
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kaur No. 8 Tahun 2023 tentang PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, RUKUN TETANGGA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DESA LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR
PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, RUKUN TETANGGA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DESA LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1316
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, RUKUN TETANGGA DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DESA LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus Rukun Tetangga (RT) yang ada di kelurahan mempunyai
tugas membantu menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan penghasilan pengurus RT dan perlindungan masyarakat dan kelembagaan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Rukun Tetangga Dan
Perlindungan Masyarakat Dan Kelembagaan Desa Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2024;
l. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5864);
PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, RUKUN TETANGGA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DESA LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 08 Tahun 2023 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Rukun Tetangga Dan Perlindungan Masyarakat Dan Kelembagaan Desa Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1164)
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2024
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1315
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendnpatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah temkhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kaur
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana Lelah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menterl Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa [Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
2016 Nomor 236);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 276);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 299);
17. Peraturan Bupati Kaur Nomor 148 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1304);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat