ABSTRAK: |
- a. bahwa sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang terbuka dan mendukung praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diperlukan keterbukaan dokumen kontrak dalam proses pembangunan daerah sebagai implementasi dan keterbukaan informasi publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dacrah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Jnfonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara tentang
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminislrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina.an dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lcmbaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor l 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemenntah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun
2014 Nomor 3);
20. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2016;
- Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; maksud dari Open Data Contract yaitu : memberikan pedoman bagi SKPD dalam ket.erbukaan proses perencanaan program/kegiatan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaporan agar lebih transparan dan akuntabd serta !ebih tepat, cepat, dan bermanfaat untuk masyarakat; dan; akses publik untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan; serta memuat Tujuan dan Ruang Lingkup dilakukan Open Data Contract; Open Data Contract Perencanaan; Open Data Contract Penganggaran; Open Data Contract Pengadaan Barang/Jasa; Open Data Contract Pelaporan; Ketentuan Peralihan (Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, selama belum ada sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Bupati ini, maka aplikasi yang ada tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini);
|