ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PARIWISATA - SENI - BUDAYA - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2003/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pariwisata, Seni dan Budaya maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PERTAMBANGAN - ENERGI - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2003/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pertambangan dan Energi maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KEPENDUDUKAN - CATATAN SIPIL - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2003/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN - PENELITIAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN
DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perencanaan dan Pembangunan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pegawasan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagai Lembaga Teknis Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKOTAAN - PASAR - PERTAMANAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Perkotaan, Pasar dan Pertamanan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pekerjaan Umum maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Kesehatan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KOPERASI - PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang koperasi, perindustrian dan perdagangan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Pendidikan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat