pEMBENTUKAN kelurahan berlian kecamatan singkep selatan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunandan pengelolaan potensi pariwisata serta menjaga wilayah perbatasan Kabupaten Lingga di Pulau Berhala, maka perlu dilakukan pembentukan suatu Kelurahan;
b. bahwa Desa Berhala yang terdiri dari dua dusun yaitu dusun I Pulau Lalang dan dusun II Pulau
Berhala yang dibatasi oleh lautan sebagai jalur perdagangan lintas negara yang memiliki rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada pada dua dusun sehingga dipandang perlu untuk menata kedua wilayah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Lingga No. 13 Tahun 2016 seabgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan, dengan menetapkan cakupan wilayah, batas wilayah, jalannya pemerintahan, pembiayaan dan penataan aset.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara Nasional dan Pemerintah daerah harus memiliki tanggung jawab sehingga untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah Haji Kabupaten Lingga agar berjalan lancar dan efektif
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.8 Tahun 2019
Meningkatkan pelayanan Ibadah Haji dengan menetapkan peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Penataan kembali ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.99 Tahun 2018; Permendagri No.56 Tahun 2019
Penataan kembali dalam perda tentang susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Perubahan Perda No.13 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu berdasarkan pada sejarah Kerajan Riau-Lingga yang telah memberikan wama dan Corak kemelayuan, dan menjadi pedoman. Kebudayaan melayu menjadi bagian dari budaya Nasional maka perlu merumuskan peraturan daerah untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 20 17
Meningkatkan kebudayaan Melayu dengan menetepkan peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 77 Tahun 2014; Permendagru Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Kab Lingga Nomor 2 Tahun 2017
PERATURAN INI MEMUAT URAIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
-
-
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 77 Thaun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Kab Lingga Nomor 13 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
MERUBAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
-
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1,4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, maka perlu direvisi dan disesuaikan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2010 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2014 Nomor 5). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 11,47/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhui ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 29 November 2018 perlu dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta prioritas dan plafon anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belnja Daerah
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 12 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LINGGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 13,54/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 11 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 10,39/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian dan pembangunan perlu dilakukan penyesuaian susunan perangkat daerah dengan kebutuhan, beban kerja dan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, belum memuat secara komprehensif sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat