Pokok-keringanan-pemberian
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian
hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor serta dalam
rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mengambil
kebijakan yang mendukung hal dimaksud;
b. bahwa sesuai Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan
pembebasan pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
Dan Seterusnya.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya; Bab 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
- 5 halaman
|