Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 22; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200045
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Peraturan tentang kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2018;
Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 118);
b. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 Nomor 53),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 37; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200041
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 976/20425/021.3/2023, tanggal 30 Mei 2023, perihal Penyampaian batas surat pernyataan penganggaran kembali dan penyaluran TDF, serta surat–surat permohonan pergeseran dari Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada poin G. Hal Khusus Lainnya nomor
22. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Sidoarjo No 5 Tahun 2022;
Perbup No 121 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 20 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 26), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah;
6. Lampiran I, lampiran II dan lampiran IV diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 29; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200034
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 100 TAHUN 2022 TENTANG POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDOARJO BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pembentukan Dewan Pengawas hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perbup Sidoarjo No 40 Tahun 2022;
Perbup Sidoarjo No 100 Tahun 2022.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 100), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah;
2. Ketentuan Pasal 74 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat