Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Sidoarjo No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, diperlukan pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 31 ayat (5), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 69A ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak maupun bergelombang pada Kabupaten Sidoarjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016
141 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sidaorjo Tahun 2020 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan P4GN Tahun Anggaran 2020, diberikan dalam rangka pelaksanaan P4GN di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020 serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019
Nomor 67), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2020 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pemilihan Kepala Desa TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa yang habis masa jabatannya 6 tahun, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa,dan dianggarkan dalam APBDesa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, serta dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola biaya pemilihan Kepala Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Biaya pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018.
Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, diberikan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga di Kabupaten Sidoarjo Tahun
2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab Sidoarjo Tahun 2020 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2019, Dana Desa, dan Bantuan Keuangan kepada Desa di Kabupaten Sidoarjo TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2019, Dana Desa, dan Bantuan Keuangaan Kepada Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Perda Kab Sidoarjo No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Sidoarjo No 18 Tahun 2019;
Perbub Sidoarjo No 77 Tahun 2018;
Perbup Sidoarjo No 102 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2019, Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa di Kabupaten Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat