Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Nilai Pasar atau Barga dan
Standar Nilai Besarnya Pajak Tiap-Tiap Jenis Mineral
Logam Bukan Logam dan Batuan;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
129, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3987),
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara. Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3984);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabuapten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5111);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nemer 5587};
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajih menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pcrangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012
Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keberadaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan oleh Negara;
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Masyarakat adat dan hak tradisionalnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilakukan dalam peraturan daerah;
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin kepastian Hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat diatur di dalam peraturan daerah;
Berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea
Pasal 18 ayat 6; Pasal 18 B ayat 2; Pasal 18 I ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 7 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 39 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 39 Tahun 2014; UU No 29 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 1997; PP No 44 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bersama dalam negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut/II/2014, Nomor 8/SKB/X/2014; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bombana No 22 Tahun 2012
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pengakuan; 4. Perlindungan; 5. Pemberdayaan; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan lebih janjut dengan peraturan Bupati.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Rangka efektifitas dan efisiensi dalam Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Bombana perlu pengaturan mengenai
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagnimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah {NPWPD);
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang .Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain -Iain; 10. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 20/PJ/2013
tentang Tata Cara Pendaftaran NPWPD dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan
Pemindahan Wajib Pajak Dan/ Atau Pengusaha Kena Pajak;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana; 10. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 20/PJ/2013
tentang Tata Cara Pendaftaran NPWPD dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan
Pemindahan Wajib Pajak Dan/ Atau Pengusaha Kena Pajak;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang ,,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat