Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kecamatan Lingkup Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Nomenklatur Cabang Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kecamatan dipandang tidak
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana beserta perubahannya sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa untuk kepentingan Dinas dan kelancaran
tugas-tugas pemerin tahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan layanan pendidikan
khususnya, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kecamatan Lingkup Kabupaten Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Lingkup Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Nomor 4301);
tentang Pemerintah
Republik Indonesia
Daerah (Lernbaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ten tang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3094) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2006 N omor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tuhun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Ka bu paten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008
Nomor 06); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Ka bu paten Bombana
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 22 Tahun 2012 ten tang Perubahan ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
07 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V KEPEGAWAIAN DAN ESELONISASI
BAB VI TATA KERA
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perrnendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 122 ayat (b) menyebutkan bahwa pengeluaran
belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah,
efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
maka dengan aturan tersebut Peraturan Bupati Nomor 08
tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil harus
dicabut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
terse but.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5478);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nornor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun 2014.
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersusidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai ketahanan pangan, pemerintah menetapkan Harga Ekonomi Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi; perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan sektor pertanian yang memenuhi kebutuhan nutrisi pada Harga Ekonomi Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan sektor pertanian yang memenuhi kebutuhan nutrisi pada Harga Ekonomi Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat II Sulawesi Tenggara telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Utara - Tengah - Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411).
Menetapkan Bupati Bombana sebagai Ketua dan Anggota Kelompok Kerja Pengelola Harga Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar Dan Buta Aksara Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa agar dalam penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Bombana dapat lebih berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu adanya peningkatan sarana
dan prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian
serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara
optimal;
bahwa program wajib belajar 9 tahun telah dilaksanakan
dikabupaten bombana, akan tetapi masih terdapat
sejumlah anak usia sekolah pendidikan dasar yang tida.k
dapat menyelesaikan pendidikan dasamya dan masih
adanya warga masyrakat yang belum dapat membaca dan
menulis aksara sehingga diperlukan penanganan anak
putus sekolah dan pengentasan buta aksara secara
berkesinarn bu ngan;
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang
Wajib Bclajar dipandang perlu melakukan Pencegahan
dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar
dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penanganan Anak Usia Sekolah Putus Sekolah
dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan) Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4310);
3. Undang-UndangNomor 29 Tahun 2003 tentang
4. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
9.
Pembentukan Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi,
Dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4339);
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 10. PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008
tentangWajibBelajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. PeraturanPemerintahNomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410); 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2008 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENCEGAHAN ANAK PUTUS SEKOLAH DAN BUTA AKSARA
BAB V PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH DAN BUTA AKSARA
BAB VI PEMBIAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH,TERANCAM PUTUS SEKOLAH DAN BUTA AKSARA
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi Dan Kader Posyandu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan upaya mengatasi
permasalahan pembangunan bidang kesehatan
sesuai kebutuhan masyarakat maka perlu
meli batkan masyarakat, kader posyandu, dukun
bayi, dan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 3 huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2005
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Perlu dibentuk Kemitraan Antara Bidan,
Dukun Bayi, dan kader Posyandu kabupaten
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kemitraan antara Bidan,
Dukun Bayi, dan Kader Posyandu Kabupaten
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4456); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 terrtang Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Dae rah;
16. Peraturan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
1 7. Pera turan
Ten tang
Standar
Republik
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
ten tang
Republik
Pedoman
Pelayanan
Indonesia
Penyusunan dan Penerapan
Minimal (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di
Kabupaten/ Kota;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pcrtanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317 /MENKES/SK/V /2009 tentang Petunjuk
Pencapaian
Pembiayaan
Perencanaan
Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten/Kota;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 22
Tahun 2012 tentang perubahan Ketiga atas
Pera turan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan
Keschatan Daerah Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridho Allah (JAMKESDA-GEMBIRA).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV MEKANISME, PERAN, DAN PELAKSANAAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di
Indonesia, Kabupaten Bombana merupakan salah
satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria;
b. bahwa untuk keseragaman langkah dan tindakan
pelaksanaan pengendalian penyakit malaria di
Kabupaten Bombana maka perlu adanya Peraturan
untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Elirninasi Malaria di Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang
ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan SosiaJ
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bornbana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi~-
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373J;
7. Peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/MENKES/SK/N /2009 tentang Eliminasi
Malaria di Indonesia;
10. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 ten tang Perubahan Ketiga Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARGET DAN INDIKATOR
BAB III
STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV
TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V
TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Star Bupati Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Staf Bupati Bombana.
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beber:pa kali terekhir dengan Undang-undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah
Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4438);
6 .. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998
ten tang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
ten tang Pembagian U rusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerint.ah Nomor 41 Tahun 2007
ten tang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Negara Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 23 ayat 3 dan
Pasal 26 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Oan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara
Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan,
Penghapusan, Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan
1. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
pajak bumi dan bangunan ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3312) sebagaimana dengan undang -
undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan
atas undang - undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3439); 3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
N egar a Repu blik Indonesia Tah un 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 )
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan. Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam
Rarigka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lem bar an Negara Repulik Indonesia Tab un
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
RepubJik Indonesia tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005
Tcntang Tata cara Penghapusan Piutang
Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
12. Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
14. peraturan daerah Kabupaten bombana
Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan
ketiga atas peraturan daerah kabupaten
Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB III PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BAB IV PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN ADMINISTRASI PAJAK
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Pajak
Hiburan diperlukan Petunjuk teknis pelaksanaan
pengelolaan Pajak Hiburan sebagai pedoman bagi pelaksana
pemungut Pajak maupun masyarakat yang memerlukannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pajak Hiburan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Oengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 temtang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepoisme (KKN) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan
pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
2Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4189);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Penegelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembag:ian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
25. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-
PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PNS);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Bornbana
Tahun 2011 Nornor 6)
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB V
TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengamanatkan Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); 3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pemben tukan Kabupaten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3439);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Pera tu ran Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
ientang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 6, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200 l
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BAB IV KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERIKSA
BAB V TATA CARA PEMERIKSAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB VI FASILITAS
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
28 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat