Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana.
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN KABAENA TENGAH,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN KABAENA UTARA,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Ka bu paten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN KABAENA BARAT,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana Tahun 2017-
2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN KABAENA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana Tahun 201 7 -
2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN MATAUSU,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN TONTONUNU,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana
Tahun 2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN POLEANG TENGGARA,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN POLEANG BARAT,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
201 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN POLEANG TENGAH,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat
(1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B
dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA KECAMATAN POLEANG SELATAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat