Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. bahwa menurut ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu.
c. bahwa dengan meningkatnya roda perekonomian dan perdagangan di wilayah Kabupaten Bombana, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal guna memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha dalam hal penggunaan alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTIP) serta penandaan label barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1719);
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan perubahan besaran TPP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat
(2) Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penghitungan dan Pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah
Kabupaten Bombana;
b. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pengukuran kinerja
dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan
proporsionalitas serta sesuai dengan Surat Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 188.342/667 Perihal Basil
Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Bombana tanggal 3
Februari 2022, maka dalam penyusunan peraturan ini perlu
dibuat secara kolektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
; 4339);
3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4 i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
· Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
' Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. · Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
· Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 43);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ten tang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5740);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
; Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
.Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
'Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2019 Nomor 77, Ta1'bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340) ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 - 5449 Tahun
2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk "Teknis Pelaksanaan Pelaporan Kinerja Aparatur
Sipil Negara pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah
Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENGHITUNGAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV
LAPORAN KINERJA PEGAWAI
BAB V
TAHAPAN PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TU JANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN
BAB VII
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAGI PEGAWAI YANG MERANGKAP JABATAN
BAB VIII
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAGI PEGAWAI YANG MENJALANKAN CUTI
BAB IX
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAGI CALON PEGAWAI NEGERl SIPIL
BAB X
PENYESUAIAN KELAS JABATAN
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Bupati Bombana Nomor
96 Tahun 2020 jtehtang Pedoman Penghitungan dan Pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagian Pengadaan
Barang/ Jasa Sekrbtariat Daerah Kabupaten Bombana
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu
amanatnya adalah dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah
serentak secara Nasional pada Tahun 2024.
b. bahwa bagi daerah yang tidak memiliki Kepala daerah
dikarenakan masa jabatan berakhir pada Tahun 2022
sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022, maka perlu
menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan
Menengah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tahun 2023-
2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah
Tahun 2023-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
· Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898);
9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012. Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
1 . Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturari Daerah Tentang Rencana
.Pernbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034;
Q 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013-2033;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023-2026
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN
DAERAH TAHUN 2023-2026
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bombana No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
I Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Bombana sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Bombana
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bornbana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nornor 144, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor4339);
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 183, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor6398);
4. Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor5494);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeriSipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6477);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat
dan Daerah (Berita NegeraRepublik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1805); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintaban (Berita Negara Republik
Indonesia Tabun 2017 Nomor197);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pernerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor421);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tabun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor568);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
37/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor369);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita Negara Republk Indonesia
Tahun 2021 Nomor398);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi :Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 556);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 183).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BABV II
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 36 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bombana No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Bombana sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c .. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan
: Keluarga Berencana Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang . Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
Pemerintah Nomor
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
8'. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036} sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita .NJ. ara Republk Indonesia
Tahun 2021 Nomor 398);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 556);
13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan
Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BABV
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susu nan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penataan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana; ·
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan Kabupaten Bombana sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 556);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
15. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1345);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Perpustakaan Kabupaten Bombana
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 34 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bombana No. 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana' Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bombana sudah tidak
sesuai derrgan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2~ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaia mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negara Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 7 Tahun 2016 ten tang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1498);10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita Negara Republk Indonesia
Tahun 2021 Nomor 398);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 556);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun
2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi
pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan susunan
organisasi dan .tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bombana;
b. bahwa peraturan Bupati Bombana Nomor 36 Tahun
2016 ten tang Kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi
dan
Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor 144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaiamana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2·016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : PER/36/M.PAN/ 11/2006
tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan
Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Pemerintah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421 ); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Perencana;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Ruang;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2021
Nomor398);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 556);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2016Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bombana
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan
penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 43
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga
perlu diganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
4.
- 2-
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bombana;
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 421)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi
ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 556);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bombana
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja DinasPemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
DinasPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
AnakKabupaten Bombana sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana setelah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1237);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita · Negara Republk Indonesia
Tahun 2021 Nomor 398);
12. Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 556);
14. Peraturan .Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bombana
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat