Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan dalam menjalankan
tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara dalam melaksanakan fungsi
pengawasan, penganggaran, dan legislasi serta
penyerapan aspirasi masyarakat, maka perlu
menyediakan tunjangan transportasi bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Bentuk dan Besaran Tunjangan Transportasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar, serta lingkungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Jepara No. 60 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2021/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara
Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4
ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturaxi Bupati Jepara Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Nilai Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan peruntukan PSU yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman dalam kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni dan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi prinsip demokrasi yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik melalui hak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik, perlu dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang berkualitas, diperlukan adanya anggaran yang cukup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan ini mengatur tentang dana yang disisihkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021
ambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2021/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kineija Pegawai
Negeri Sipil dan Galon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintah Daerah perlu memperhatikan
kesejahteraan pegawai melalui pemberian tambahan
penghasilan pegawai dengan pertimbangan obyektif,
terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun
2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019, yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian TPP; Kelas Jabatan; Produktivitas Kerja Pegawai; Kinerja Pelaksanaan APBD; Kehadiran Kerja; TPP Tambahan; Sistem Aplikasi dan Mekanisme; Pegawai Tidak Diberi TPP; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Ketentuan Peralihan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2021
PERBUP Kab. Jepara No. 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Yang DIbiayai Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana non alam berupa pandemi, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, termasuk adanya rumah sakit pelaksana pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dukungan pembiayaan untuk penguatan fungsi laboratorium; bahwa untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah guna mendukung pembiayaan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah, sebagai landasan pedoman pengaturan pembiayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PGR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (GOVID-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2021
Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2021/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mendorong
peningkatan kineija perangkat daerah terkait dan
petugas pungut, maka dipandang perlu untuk
memberikan insentif;
bahwa dengan adanya perubahan pelaksanaan urusan
Pemerintahan di perangkat daerah yang terkait dengan
pengelolaan Retribusi Daerah serta adanya Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016
tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
untuk dilakukan pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembagian Pemberian Insentif
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Pemberian Insentif
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Poenutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2021
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2021/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 dan
pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip, Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; Organisasi Pengadaan/jasa Secara Elektronik; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat