Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang terdiri dari susunan organisasi, uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran : 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kecamatan Bula Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU 60 Tahun 1958; UU 8 Tahun 1974; UU 17 tahun 2003; UU 40 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 5 tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; PP No 18 tahun 2016; Perda SBT 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu
menjabarkan tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf
Ahli Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf
Ahli Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Timur.
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Peraturan Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bhwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:UU 60 Tahun 1958; UU 8 Tahun 1974; UU 17 Tahun 2003; UU 40 Tahun 2003; UU 1 tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 5 tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; PP No 18 tahun 2016; Permentan No 43 tahun 2016; Perda SBT 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat