Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerinth Kabuputen Mesuji Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mceaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah berpedoman pada harga satuan regional, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran perlu dilakukan analisis terhadap beberapa belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyusunan Dokumen Kebijakan Umum APBD dan Rancangan APBD. proses pengadaan Barang dan Jasa, detil pelaksanaan pekerjaan tetap berpedoman pada Dokumen Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, meliputi:
a. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b. Prinsip penyusunan APBD;
c. Kebijakan penyusunan APBD;
d. Teknis penyusunan APBD; dan
e. Hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nornor 64 Tahun 2020 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 'Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah
dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 29 Tahun 2021
standar-pedoman-satuan harga-harga barang-pengadaan barang dan jasa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional dan/atau Standar Teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional , Kepala Daerah menetapkan Standar Satuan Harga lain dengan memperhatikan prinsip efisien,
efektifitas, kepatutan dan kewajaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas,
maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mesuji tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentag Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturah Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah;
16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan
Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
22. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok
dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji;
Standar Satuan Harga, selanjutnya disingkat SSH adalah biaya setinggitingginya/harga tertinggi dari suatu barang atau jasa dan honorarium baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh
keluaran tertentu dan sudah termasuk pajak; Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya kegiatan; Satuan biaya adalah uraian atas biaya yang dapat dihitung; SSH digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 pada setiap Perangkat Daerah; Dalam perencanaan anggaran, SSH berfungsi sebagai :
a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; b. Referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju; c. Bahan perhitungan pagu indikatif anggaran pendapatan belanja daerah; Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Satuan Harga berfungsi sebagai :
a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan b. Estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena kenaikan harga pasar; SSH tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 28 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.18 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.101 Tahun 2018, Permendagri No.1 14 Tahun 2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permensos No.9 Tahun 2018, Permendari No.17 Tahun 2021, PERDA No.6 Tahun
2005, PERDA No.7 Tahun 2011, PERDA 11 Tahun 2017
Peraturan Bupat1 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun
2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 26 Tahun 2021
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggunjawaban Dana Operasional, maka
dipandang perlu untuk mengelompokkan kemampuan
keuangan daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran
2022
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.77 Tahun 2020,PERDA No.6 Tahun 2020, PERDA No.8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Kemampuan Keuangan
Daerah Dan Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Dari Bupati Mesuji Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
ABSTRAK:
1. bahwa usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas dibawah kapasitas minimal wajib dilakukan pendaftaran oleh Bupati;
2. bahwa berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 105/kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Mentcri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007; 20. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 98/Permentan/V.B.140/9/2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
1. Perkebunun adalah segala kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Surnber Daya Manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tcrkait tanaman perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan.
3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanarn, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk
perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
4. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
5. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
6. Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
7. Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
8. Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
9. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya, selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun.
10. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada Pekebun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 343
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.40 Tahun 2020, PERDA No. 6 Tahun 2005, PERDA No. 7 Tahun 2011, PERDA No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana
Kerja Pembagunan Daerah Kabupaten Mesuji
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 20 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelan tikan dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Pemberhentian
Kepala Desa
UU No.28 Tahun 1999, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.112Tahun 2014,Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.82 Tahun 2015, PERDA No.3 Tahun 2015, PERDA No.6 Tahun 2020, PERBUP No.55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kbpala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Halaman 45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana
pembelajaran sepanjang hayat dan tempat
mengembangkan potensi masyarakat, sehingga
dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan
mewujudkan masyarakat yang berkeadilan
UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.49 Tahun 2008, UU No.2005 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.3 Tahun 2011, PERDA No.6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Halaman 9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat