STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam pembangunan Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa pusat kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sebagai badan layanan umum daerah untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, akuntabel, bermutu, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun standar pelayanan minimal untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan;
bahwa sebagai salah daerah yang belum memiliki kepala daerah defenitif, standar pelayanan minimal perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan belum terintegrasi secara rigid dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Daerah Tahun 2023-2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: panduan BLUD Puskesmas di lingkungan Dinas dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelengaraan jenis dan mutu pelayanan kesehatan serta penunjang pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; penyelenggaraan urusan; serta urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sebanagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No, 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
46 Halaman, Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan fungsi; keanggotaan BPD; Mekanisme pencalonan dan penetapan anggota BPD; Tugas, wewenang, hak dan kewajiban; pimpinan BPD; Tunjangan dan operasional BPD; masa jabatan dan pemberhenian BPD; Penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 9 Tahun 2001
10 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan kepelabuhan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat karena langsung menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal kepada PDAM guna memberikan pelayanan jasa sarana air bersih pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2004; Perda Nomor 17 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sumber dan permodalan; besarnya penyertaan modal daerah; pelaksanaan penyertaan modal daerah; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perbup Nomor 59 Tahun 2014; Perbup Nomor 25 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan pasal 10 ayat (1) sebagaimana berbunyi “di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan”.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 200
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang T Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; kegiatan; kepengurusan dan keanggotaan; tata kerja; hubungan kerja; dan sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan desa; tata cara penyerahan urusan; tata cara penambahan urusan; tata cara penarikan urusan; pelaksanaan urusan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
8 halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa kondisi daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang secara geogralis merupakan suatu daerah kepulauan, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan mengalami berbagai kendala yang disebabkan karena tidak seimbangnya antara jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tersedia dengan volume beban kerja pemerintahan daerah; bahwa guna mendorong semangat kerja Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi daerah dan karakteristik masyarakat, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan, kualitas pelayarlan, dan kualitas produktifitas; bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat mendorong motivasi keda kepada setiap Pegawai Negeri Sipil agar lebih memacu semangat kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) sampai dengan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturart Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dan kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria pemberian tambahan penghasilan; penggunaan mesin rekam kehadiran elektronik; penetapan grade tambahan penghasilan; pengecualian dan pengurangan; tata cara penilaian kriteria tambahan penghasilan pegawai; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan dan mekanisme pembayaran tambahan penghasilan; serta tambahan penghasilan bagi calon pegawai negeri sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017
78 halaman; Lampiran 12 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat