Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 20008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, organisasi perangkat daerah yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No.14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten Bangka selatan nomor 14 tahun 2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan perda no 5 tahun 2012. Yaitu dibentuk lembaga teknis daerah. Terdapat kantor kesatuan bangsa dan politik, yang merupakan unsur pendukung tugas bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Mengenai satuan polisi pamong praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI – SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah pada pemerintah Kabupaten Bangka selatan telah diatur Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk singkronisasi organisasi serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap organisasi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam pasal 7 ayat 1 diubah mengenai susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari sekretaris daerah membawahi dan mengoordinasikan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6.A Tahun 2014
PERUBAHAN PERDA – PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6.A, LD No.6.A.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu menetapkan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka selatan No.3 Tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU UU No.14 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 3) diubah. Ketentuan BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus. BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu bagian yaitu Bagian Keempat Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. Ketentuan Bagian Keempat Pembentukan keputusan Bupati Pasal 37 diubah. Ketentuan BAB VII DOKUMENTASI, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI Bagian Kesatu Pasal 42 ditambah satu Pasal yaitu Pasal 42A. klarifikasi peraturan dprd, nomor register.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan nasional yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945, dalam melaksanakan pembangunan daerah tersebut perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral, maka untuk menjamin itu perlu diatur tentang cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010 dan No.PMK 95/PMK 07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini melakukan metode pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif dan sosio-kultural, yang dirumuskan secra transparan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan pembangunan daerah ini terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah, yang disusun secara terpadu oleh pemda yang dituangkan dalam bentuk RPJPD,RPJMD,Renstra SKPD,RKPD dan Renja SKPD. Kemudian mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat