Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Bagi Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemprov Banten
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten ;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.5 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005;8.PP No.53 Tahun 2010 ;9.PP No. 46 Tahun 2011 ;10.IP No. 1 Tahun 2016 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006;12.Perda No. 8 Tahun 2016 ;13.PerGub Banten No.83 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2017
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 161 Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, TugasPokok, Fungsi,Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas Perangkat Daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.5 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.18 Tahun 2016
;5.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016 ;6.PerGub Banten No. 83 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.uraian tugas jabatan pimpinan tinggi , administrator dan pengawas;4.kelompok jabatan fungsional;5.tata kerja;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.28 Tahun 2012 ;6.PMDN No.78 Tahun 2012 ;7.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2009 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 25 Tahun 2004 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perencanaan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perencanaan Pembangunan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2004 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.18 Tahun 2002 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.101 Tahun 2000 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.43 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6. PP No.28 Tahun 2012 ;7. PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat