a bahwa dengan semakin berkembang dan
meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta
sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di Kabupaten Kolaka Utara, maka
dipandang perlu untuk melakukan penataan,
pembinaaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di Kabupaten Kolaka Utara, guna
mencegah terjadinya pembangunan dan
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian
lingkungan, dan estetika, serta untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi yang berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S209/PK.3/2016 tentang pedoman penyusunan tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
sebagai dasar acuan dalam menentukan nilai
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
sebagaimana telah beralihnya Instansi Teknis
Pengawasan Menara Telekomunikasi yang dimana
sebelumnya berada di Dinas Penataan Ruang PUPR
beralih ke Dinas Komunikasi lnformatika dan
Persandian Kabupaten Kolaka Utara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndonesianTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .
Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah
(Lampiran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 516 1);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pera tu ran
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15
Tahun 2018 tentang Perubahan Kesatu Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15);
Ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, buruf b dan huruf e diubah, ketentuan dalam pasal 19 ayat (2) diubah,
ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) diubah, ketentuan dalam pasal 26 ayat (l) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Darah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
Utara.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang - Lndang Nomor 33 Tahun 2004 entang Perimbangn
Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik .Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); '
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2 015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2020 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2019 Nomor 37);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nornor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan ( Wihistle Blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan
Pernerin tah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 387 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 20 14 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalarn Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3995);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2007
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerin tah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
181 3) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor
157);
19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah
diubah terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN,
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN,
BAB IV TATA CARA PELAPORAN,
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN,
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat