Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dn Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara ,
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota
Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten KoIaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen bagi
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam ha! kepatuhan pelaporan laporan
harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587 )
sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5661 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135 );
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II WAJIB LAPOR,
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN,
BAB IV PENGELOLA LHKPN,
BAB V SANKSI,
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan
pelaksanaan izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di kabupaten
Kolaka Utara
1. Pasal18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93
tambahan lembaran Negara RI Nomor 4866);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 45, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 5512)
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah dengan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Oaerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246 tambahan lembaran Negara RJNo. 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kedl dan Menengah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2014 tentang pedoman pemberian izin Usaha Mikro dan Kecll,
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin kompleksnya permasalahan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan
pengelolaan Pajak Daerah demi efektifitas dalarn
Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pemungutan Pajak
Daerah di Kabupaten Kolaka Utara perlu pengaturan
mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
b. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu rnenetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat Atas Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Ka bu paten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia_ Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dalam Perpu Nomor 2
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lerri.baran Negara Nomor 4578};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5179);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 .Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan
Lain-lain;
13. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:
20 /PJ /2013 tentang Tata Cara pendaftaran NPWP
dan/ atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Perubahan Data dan Pemindahan Wajib , Pajak
dan/ atau Pengusaha Kena Pajak;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2004 · ten tang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Utara;
15. Peraturan Daerah Nornor 02 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peratutan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21
Tahun 2008 tentang Organisaai Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
BAB III TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK,
BAB IV TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK,
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
16. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
lnspektorat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI,
BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB IV PENGAWASAN,
BAB V HAK DAN PERLINDUNGAN,
BAB VI SANKSI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meIaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten KoIaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
KoIaka Utara, menyebutkan bahwa ketentuan Iebih Ianjut
mengenai kedudukan, susunaf organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya
ditetapkan Iebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimb gan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
(1) Undang-Undang Nomor 29 tahfn 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
KoIaka Utara di Provinsi SuIawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Ind mesia Nomor 4339);
(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana teIah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - Undang romor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
(4) Peraturan Pemerintah Nomof 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
(5) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan
Kabupaterr/Kota.
(6) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerahl Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu mengatur Tata Cara
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244), tambahan lembaran Negara
nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 nomor 246
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5589 );
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang ·Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang
dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan
belanja negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan perturan pemerintah nomor 22 tahun
2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nonior
60 Tahun 2014, tentang dana desa yang bersumber
dari anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata
Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa ·
Tahun 2015;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah
Adminstrasi Pemerintahan;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2014 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 23).
23. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun
2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP,
BAB III DOKUMEN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN DD,
BAB IV MEKANISME PENYALURAN DD,
BAB V PENGORGANISASIAN,
BAB VI PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PEMANTUAN DD,
BAB VII TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA,
BAB VIIl PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI DD,
BAB IX SANKSI DAN PENGRARGAAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasa112 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Danai Desa Setiap Desa Kabupaten KolakaUtara Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 246,Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa YangBersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tabun 2014 Nomor 168,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tabun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor297);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBAGIAN DANA DESA (DD),
BAB III PENGGUNAAN DD,
BAB IV PELAPORAN,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pencegahan,
Kesiapsiagan dan Tanggap Darurat Bencana dalam upaya
pengurangan resiko bencana, maka perlu dilakukan
Pembentukan Kelurahan dan Desa tangguh bencana di
Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana,
Klasifikasi belanja desa terdiri atas penanggulan bencana,
keadaan darurat dan mendesak desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Pembentukan Kelurahan dan
Desa Tangguh Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Peyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851}
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 115,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Kolaka
UtaraNomor 4725);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2 011 tentang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tam bah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor
6321);
10. Peraturan Perintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 80 tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN DAN KRITERIA,
BAB III PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN DESA TANGGUH BENCANA,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
BAB V PENDANAAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib menciptakan
clan memelihara Lingkungan pengendalian yang menimbulkan
perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern dalam ligkungan kerjanya salah satunya
melalui penegakan Integritas dan Nilai Etika;
b. bahwa dalam rangka pelaksanan Togas Pokok clan fungsi
lnspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara secara Profesional
dan Akuntabel diperlukan Aparat pengawas yang memiliki
integritas, Kompetensi, Objektivitas, dan Independensi yang
tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta mendukung kesinambungan terpenuhinya
persyaratan Aparat Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dipandang perlu adanya pedoman Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah sebagai landasan berprilaku
dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor yang diatur
dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinai Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Vndang Notnor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
renrang Perubal1an atas Peratu.ran Menteri Dalarn Negeri Nomor
23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
tentang Kade Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara;
11. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
12. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat
Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III OBJEK KODE ETIK,
BAB IV KODE ETIK,
BAB V TATA CARA PENGENAAN SANKSI,
BAB VI MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat