Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Lokasi, untuk memebrikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun prosedur dalam pelaksanaannya sebagai landasan yuridis bagi semua pihak terlibat.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 7 Tahun 1983
UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 74 Tahun 2011
Permenkeu Nomor 147/PMK.03/2017
Pendaftaran NPWP Lokasi
Penggunaan NPWP Lokasi
Penghapusan NPWP Lokasi
Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah, namun perlu_ dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan’ dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I] dalam wilayah Daerah Tingkat | Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1543);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH. Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Energi Selaparang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan langkahlangkah strategis dengan pengembangan usaha dibidang energi dan mineral. Untuk mewujudkan usaha dibidang energi dan mineral tersebut, sehingga dapat berjalan secara profesional, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyelenggarakan usaha bidang pengelolaan energi di Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Dalam akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Nama resmi Perseroan ini adalah Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Lombok Timur. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain baik di dalam maupun di luar Republik Indonesia
Berdasarkan ketetapan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah desa dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang standar Pelayanan Minimal Desa, perlu diadakan pengaturan menyeluruh terhadap Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 54 Tahun 2009
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
Perbup Nomor 44 Tahun 2010
Tata naskah dinas berdasarkan
asas efisien dan efektif, asas pembakuan, asas akuntabilitas, asas keterkaitan, asas kecepatan dan ketepatan; dan asas keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
-
-
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, yang telah membatalkan penjelasan pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi sebesae 2% dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan manara telekomunikasi, maka perlu diatur formulasi / rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, beberapa komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000, Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010,
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp 6.198.774,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Gelanggang Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ten tang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Gelanggang Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Gelanggang Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2021
pENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN PERIZINAN TERTENTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi septa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, tarif retribusi golongan perizinan tertentu perl disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN PERIZINAN TERTENTU, Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2014
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Pejabat Negara dan Peneriman Pensiun atau Tunjangan.
UU nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2016
PP Nomor 36 Tahun 2019
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas
Pembayaran dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang mencerminkan suatu rangkaian aktivitas perekonomian yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 12 dan pasal 14 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan sarana perdagangan dan melakukan pengaturan tentang penataan dan pembinaan terhadap sarana perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja yang seimbang antar pelaku usaha dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikor, kecil dan menengah. Perkembangan usaha perdagangan di kabupaten lombok timur yang dibarengi dengan pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang semakin meningkat, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan di daerah, diperlukan pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar mampu berdaya saing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 5 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2008, UU nomor 7 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1997, Peraturan presiden nomor 112 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2012, Peraturan menteri perdagangan nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Ketentuan umum, Kedudukan, Fungsi dan klasifikasi pasar rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, Perizinan, Pelaporan, Kewjiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN PATUH KARYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral dan oleh beberapa perangkat daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 11 Tahun 2005
UU Nomor 11 Tahun 2009
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 15 Tahun 2010
Permendagri Nomor 42 Tahun 2010
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Kedudukan Tugas dan Fungsi
Pembiayaan
Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat