PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak tercapainya target penerimaan daerah yang
direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 sehingga
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa untuk merealisasikan kewajiban kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai Keputusan Bupati
Lombok Timur Nomor 188.45/81/PKAD/2021 tentang
Penetapan Jenis dan Besarnya Kewajiban Kepada Pihak
Ketiga Terhadap Pekerjaan Yang Telah Selesai Pada Tahun
Anggaran 2020 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2021, maka sesuai ketentuan Romawi | huruf E Hal-hal Khusus
lainnya angka 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2021 pembayarannya perlu dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun
Anggaran 2021 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih
dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah diwilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah diwilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan kKeuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurNomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor
5);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
DaerahKabupaten Lombok Timur Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah DaerahTahun2018-2023
{Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019
Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 7);
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 68);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasicRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Tata Ruang; d. Bidang Cipta Karya; e. Bidang Pengairan; f. Bidang Bina Marga; g. Bidang Bina Konstruksi; h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; c. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bina marga, cipta karya, tata ruang , pengairan dan bina konstruksi; d. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; e. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pekerjaan umum; f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan. Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing-masing. Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran. Di Kabupaten Lombok Timur masih terdapat anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak, untuk mempercepat kepemilikian Akta Kelahiuran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan dan desa/kelurahan diperlukan suatu pedoman untuk dilaksanakan seluruh instansi terkait dan desa/kelurahan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2006
UU Nomor 23 Tahun 2014
Permen Pemberdayaan perempuan dan Perlindunga anak Nomor 6 Tahun 2012
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten
Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh
a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui
1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta
2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud
b. Dinas Kesehatan, melalui
1. Kepala Puskesmas
2. Petugas Puskesmas Pembantu
3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri
4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta
c. Direktur RSUD
d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah
Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak
b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran
c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan
d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah
4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak;
b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran
c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir
d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas
e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas
f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomor 95/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengaturan mengenai pajak parkir belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No. 10 Tahun 2010.
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah, dan di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1a, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a serta di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan 17b.
b. Ketentuan Pasal 2, di antara huruf f dan huruf g disisipkan huruf f1
c. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian yakni bagian Ketujuh A, yang terdiri atas 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, Pasal 46E, Pasal 46F, dan Pasal 46G.
d. Ketentuan Pasal 61 ayat (3), di antara huruf e dan huruf f disisipkan huruf e1.
e. Ketentuan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda
dan Olahraga, perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Bidang Pengembangan Pemuda; e. Bidang Pembudayaan Olahraga; f. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; KelompokJabatan Fungsional;
g. UPT;dan h. KelompokJabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga, dan bidang peningkatan prestasi olahraga; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; c. pembinaan dan memfasilitasi bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga lingkup kabupaten dan kecamatan; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2020
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TlMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Unit Layanan Pengadaan yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kredibilitas pengelola, pengadaan dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang/jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka perlu menetapkan kode etik
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 31 Tahun 1999
UU Nomor 17 tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 14 Tahun 2008
UU Nomor 8 Tahun 2010
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2017
PP Nomor 42 Tahun 2004
PP Nomor 60 Tahun 2008
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip
a. efisien mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang di tetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasasarn dengan kualitas yang maksimum
b. efektif mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebar besarnya
c. transparan mempunyai makna bahwa semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. terbuka mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan prosedur yang jelas
e. bersaing mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang menggangu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
f. adil/tidak diskriminatif mempunyai makna bahwa memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. akuntabel mempunyai makna bahwa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat di pertanggungjawabkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
Permenkeu Nomor 84/PMK.012/2006
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Nomor 9 Tahun 2012
Maksud dibentuknya Peraturan BUpati ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD untuk melakukan pinjaman kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
Prinsip-prinsip pinjaman, kebijakan pinjaman, persyaratan pinjaman, dan pelaksanaan pinjaman,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019, dan dengan adanya penyebaran Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (COVID 19) telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020, maka terhadap Peraturan Bupati tersebut perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun
2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 44
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015
APBD - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Noreg 102/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No.2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No.3 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp2.378.105.008.830,00, b. Belanja sebesar Rp2.415.336.200.191,00, Surplus (defisit) sebesar (Rp37.231.191.361,00), c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan sebesar Rp89.031.191.361,00
2. Pengeluaran sebesar Rp51.800.000.000,00
Pembiayaan Netto sebesar Rp37.231.191.361,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar : Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Energi Selaparang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan langkahlangkah strategis dengan pengembangan usaha dibidang energi dan mineral. Untuk mewujudkan usaha dibidang energi dan mineral tersebut, sehingga dapat berjalan secara profesional, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyelenggarakan usaha bidang pengelolaan energi di Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Dalam akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Nama resmi Perseroan ini adalah Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Lombok Timur. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain baik di dalam maupun di luar Republik Indonesia
Berdasarkan ketetapan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat