TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen Desa PDTT No. 19 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 22 Tahun 2017; Perbup No. 25 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018, meliputi: Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Batang Hari TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran I dan II 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 53 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pengaturan mengenai Nomenklatur Jabatan, Tugas dan Fungsi pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, sebagaimana diatur dalam Perbup No. 66 Tahun 2016; tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Nomor 14 Tahun 2018; PERDA Nomor 11 Tahun 2016; PERBUP Nomor 66 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional PAUD dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 tahun 2017; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru PAUD dalam Kab. Batang Hari TA 2018, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Pengunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring dan Supervisi; Pembatalan Dana Insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2018
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - ANAK PANTI ASUHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK PANTI ASUHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar anak panti asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan setiap anak panti asuhan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 18 Tahun 2018; PERBUP No. 90 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kriteria dan ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan MK dengan No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabnulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif Retribusi ditetapkan Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD RI, maka perlu membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengandalian menara telekomunikasi;
Berdasarkan Surat Kemenkeu No. S-742/PK/2015 tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan MK atas Perkara No. 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya dalam tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (2).
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2); Pasal 24; Pasal 25.
Menambahkan 4 (empat) ayat pada Pasal 23, yakni ayat (3) s.d. ayat (6).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS[ PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Perda No. 20 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS[ PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA, yang meliputi: KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; MUTASI JABATAN ANTAR PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2018
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Kepmendagri No. 188.34-5097 Tahun 2016 telah menvabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 63 Tahun 2018
Bantuan Beasiswa - Masyarakat Miskin - Kabupaten Batang Hari - Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemda memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017
PErbup ini mengatur mengenai bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin dalam Kab. Batang Hari Tahun 2018, meliputi: Maskud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Pemanfaatan Dana; Besaran Dana Bantuan Beasiswa; Tata Cara Pemberian bantuan Beasiswa; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyediaan Cadangan Pangan Pokok Pemerintah melalui Pungutan Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata dengan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
Agar tidak terjadi kerawanan pangan pasca bencana dan penanggulangan keadaan darurat untuk itu perlu dilakukan Penguatan Cadangan Pangan Pokok Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERGUB No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 30 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penyaluran Cadangan Pangan Pokok; Meliputi Maksud dan Tujuan; Besaran Cadangan Pangan; Organisasi Pelaksana; Penyaluran; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 64 Tahun 2018
Tunjangan Komunikasi Insentif - tunjangan Reses - Pimpinan dan Anggota DPRD - Dana Operasional - Ketua dan Wakil Ketua DPRD - Kabupaten Batang Hari - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari TA 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kab. Batang Hari, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Batang Hari.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksnaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 20014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kemampuan Keuangan Daerah; Kemampuan Keuangan Daerah; Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif dan tunjangan Reses serta Dana Operasional; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat