Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,
mengacu pada sistem pendidikan nasional dan
berpedoman pada program pembangunan nasional;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah
mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 namun masih
terdapat kekurangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 9 Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah
Pasal 13 Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Candidasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan
pembangunan di Kawasan Pariwisata Candidasa, perlu
dilakukan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sepanjang perairan Tanahampo sampai Labuhan Amuk,
Kecamatan Manggis merupakan perairan yang sering
disinggahi kapal pesiar manca negara dan perlu dikembangkan
sebagai Pelabuhan Pariwisata;
c. bahwa perkembangan situasi dan kondisi saat ini
membutuhkan pelabuhan pariwisata yang refresentatif dan
memenuhi standar keamanan dan kenyamanan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun
2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan
Pariwisata Candidasa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.22/MEN/2010
Pasal 2 Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
Pasal 12 Ketentuan angka 1 Pasal 12 diubah,
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Managemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pasar;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek Dan Subjek Restribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Tempat Pelayanan Kesehatan Lain yang Dimiliki dan Dikelola
oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 38 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dimana penyediaan dan/atau penyedotan
kakus merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk
pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 18 Tahun 1991
tentang Izin Bangun-Bangunan khususnya yang
mengatur ketentuan retribusi telah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongann Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 ahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Pemerintah Daerah dapat mengatur Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
BAB III Persyaratan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
99 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem berkewajiban memberikan perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten
Karangasem yang berada didalam dan/atau diluar wilayah Kabupaten Karangasem,
sehingga perlu pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi kependudukan, maka dalam implementasinya diperlukan penataan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan di Kabupaten Karangasem, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem perlu ditinjau kembali.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk
BAB III Kewengangan Kewajiban
Pasal 83 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat