PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan dilakukan secara tertib dan tepat
sasaran, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman
pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 761); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN, PELAKSANAAN, SASARAN DAN ANGGARAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2022
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA KENDALBULUR KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA KENDALBULUR KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencipta.kan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah Desa, yang memenuhi
aspek teknis dan yuridis di Kabupaten Tulungagung,
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan
kegiatan penetapan batas desa di wilayah Desa Kendalbulur
Kecamatan Boyolangu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ten tang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa
hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a da huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan
Batas Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321) ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, BATAS DESA, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 40 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial
Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 39 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ISKAK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Organisasi
Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Iskak Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Sirokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8
Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. lskak Tulungagung
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010
Nomor 08 Seri E); 3. Peraturan Daerah Ka bu paten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D), sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 38 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan
Bangsa Dan Politik Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Keija Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun
2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan
Bangsa Dan Politik; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Sirokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 202 1 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam J abatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instan si
Pemerintah Untuk Pe nyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangka t Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Ka bupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terkahir dengan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
202 1 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN 0RGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 36 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SADAN PERENCANAAN PEMSANGUNAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMSANGUNAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Sirokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan
Perencanaan Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 202 1, maka
perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 1. Pera turan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tenta ng
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam J abatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2 021 Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Sirokrasi (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 35 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASL,TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASl,TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Dae rah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
10 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat